Liputan6.com, Semarang Pernikahan beda agama di Semarang yang sempat menghebohkan warganet menuai beragam komentar. Salah satunya dari Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen yang turut menanggapi atas kejadian tersebut.
Taj Yasin menyampaikan, pernikahan berbeda agama itu sudah diatur oleh negara yang dituangkan dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam peraturan tersebut, menurut Taj Yasin, sudah jelas bahwa pernikahan beda agaman harus sesuai ketentuan yang sudah ditentukan oleh negara, guna menciptakan keluarga yang harmonis.
"Jadi gini, di dalam aturan sudah jelas bahwa aturan untuk pernikahan beda agama itu negara sudah mengatur (di) Undang-Undang nomer 1 tahun 1974. Lalu di pasal tersebut sudah diterangkan bahwa pernikahan itu, menurut negara undang-undang, dikembalikan dalam aturan pernikahan untuk menyatukan kedua pasangan yang bisa saling menghormati agar keharmonisan dalam pendidikan anak," kata Taj Yasi saat dihubungi Liputan 6, Jumat (11/3/2022).
Advertisement
Lebih lanjut, Taj Yasin menerangkan, bahwa dampak pernikahan beda agama bisa berisiko ketika sudah memiliki momongan. Dengan mempunyai dua kenyakinan yang dipegang orang tuanya, dia menjelaskan bahwa hal itu, bisa membuat anak menjadi bingung ketika ingin memilih mengikuti siapa.
"Tentu sudah ada pernikahan, ada dengan asumsi agar mendapatkan keturunan. Di dalam keturunan tersebut apakah pernikahan perbedaan agama itu akan menyulitkan kepada anak? Akan mengikuti ke siapa? Dengan begitu keharmonisan itu sulit untuk dibentuk artinya keluarga yang harmonis itu sulit dibentuk ketika ada pernikahan beda agama," tuturnya.
Kembali ke agama masing-masing
Lebih lanjut, putra dari Mbah Maimun Zubair tersebut menyampaikan, selain mengacu pada peraturan yang sudah ditentukan negara, pernikahan tersebut juga harus merujuk pada agama yang diyakini.
"Aturan yang sudah diatur negara soal pernikahan berbeda agama itu dikembalikan ke agama masing-masing dan di dalam agama masing-masing itu diatur," imbuhnya.
Dia memberikan contoh seperti yang ada dalam sgama Islam yang melarang pernikahan beda agama.
"Semisal di agama Islam tidak diperbolehkan pernikahan beda agama, apalagi pernikahan (beda) agama itu adalah yang perempuan seorang muslim jelas tidak dibolehkan," ucapnya.
Meskipun, lebih lanjut menurut Taj Yasin, ada beberapa penggolongan suatu hukum atau aturan setingkat di bawah firkah (Mazhab) yang memperbolehkan pernikahan beda agama tetapi dengan persyaratan yang saat ini susah untuk diterapkan secara jelas.
"Kalau menurut saya, pernikahan beda agama tidak bisa dilakukan. Di dalam aturan undang-undang sendiri sudah dijelaskan dikembalikan ke agama masing-masing untuk pernikahan. Untuk agama muslim sendiri dengan perbedaan agama dilarang. Meskipun salah satu Mazhab yang lain yang membolehkan pernikahan antara agama Muslim dengan perempuan ahli kitab, ahli kitab, sekarang biar mengetahui ahli kitab atau tidak sudah sulit artinya itu seolah-olah menutup kemungkinan tidak ada pernikahan beda agama," pungkasnya.
Advertisement