Liputan6.com, Jakarta - Sejak April 2020, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan serta Kementerian Kominfo telah menerbitkan peraturan tentang pengendalian IMEI untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi pelanggan dan masyarakat. Kode IMEI adalah kode identifikasi internasional untuk beragam perangkat yang terkoneksi dengan layanan telekomunikasi seluler dan menggunakan kartu SIM.
Perangkat yang termasuk dalam kategori ini antara lain handphone atau smartphone, tablet, modem, hingga jam tangan dengan kartu SIM. Â Bagi pelanggan XL dan AXIS yang berencana untuk membeli smartphone atau gadget keluaran terbaru dari luar negeri, pastikan terlebih dahulu perangkat yang dibeli tersebut telah terdaftar IMEI-nya.
Pelanggan bisa memastikannya ke importir atau produsen yang menjual perangkat tersebut agar dapat diaktifkan dan langsung digunakan pada jaringan operator XL Axiata.
Advertisement
Baca Juga
Untuk mengetahui IMEI perangkat sudah memenuhi persyaratan pengendalian, berikut cara cek IMEI:
1. Menggunakan akses pintasan
Pada menu panggilan di perangkat smartphone Anda, silakan akses *#06# untuk melihat info perangkat.
2. Melihat info pada menu pengaturan
Untuk pengguna perangkat selain smartphone seperti iPad, Anda dapat melihat info nomor seri perangkat pada menu pengaturan dengan mengakses Setting – General – About. Anda juga dapat mengetahui informasi tersebut pada bagian belakang iPad.
3. Cek IMEI via Website
Anda dapat melakukan cek legalitas IMEI dengan mengakses laman web Kementerian Perindustrian (KEMENPERIN) yaitu https://imei.kemenperin.go.id, masukkan informasi nomor IMEI pada kolom pencarian untuk mengetahui status perangkat.
Â