Liputan6.com, Jakarta Keberadaan undang-undang kejaksaan dianggap masih menjadi polemik dalam upaya menegakkan keadilan dan menjaga integritas.Â
Ahli hukum tata negara yang juga merupakan Dosen Undip Semarang Lita Tyesta mengatakan semangat perubahan UU Kejaksaan bertujuan untuk memperkuat kelembagaan kejaksaan.
Namun, beberapa pasal justru dianggal berpotensi melemahkan sistem hukum di Indonesia yang sudah rapuh. Oleh karena itu, perlu ada revisi dan pengawasan UU Nomer 11 Tahun 2021 untuk bisa memberikan kewenangan yang signifikan kepada jaksa.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
"Namun harus diimbangi dengan revisi terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah dan juga penguatan mekanisme pengawasan eksternal," kata Lita Tyesta dalam dialog publik di Semarang, Jumat (14/2/2025).
Menurutnya, kewenangan terpusat tanpa mekanisme pengawasan yang jelas hanya akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Sehingga berpotensi merusak indenpendensi kejaksaan, dan mengganggu prinsip checks and balance.Â
"Jika tidak ada perbaikan pada pasal-pasal yang rawan konflik kepentingan dan ketidakjelasan batasan kewenangan, perubahan ini bisa menjadi sebuah kemunduran bagi penegak hukum yang adil dan transparan," ujarnya.
Judicial Review
Ditempat yang sama, dosen Undip Ahli Hukum Pidana Aista Wisnu Putra mengatakan, Undang-undanf kejaksaan yang baru menguatkan wewenang jaksa dalam banyak aspek.Â
Termasuk pemberian senjata api untuk perlindungan diri dan perluasan kewenangan.Â
"Justru menambah kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaaan," ujarnya.
Wakil Ketua KNPI Jawa Tengah Fawwaz Arif Al Jabar mengatakan, butuh kewenangan tambahan untuk memberi pengawasan terhadap pasal yang beresiko disalah gunakan hingga mencederai prinsip keadilan.
"Judicial Review sebagai sebuah solusi untuk mengkaji Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas UU nomor 16 Tahun 2004," ujarnya.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)