Polisi Tangkap Nelayan Pulau Sapeken, Ada Apa?

Pada pemeriksaan perahu milik AM itu ditemukan bahan peledak jenis potasiun dibungkus botol sebanyak 13 buah diduga akan diledakkan di laut

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Feb 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2022, 10:00 WIB
Polisi Tangkap Nelayan Pulau Sapeken, Ada Apa?
Nelayan di Desa lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, sedang memperbaiki jala yang rusak di atas perahunya. (liputan6.com/Musthofa Aldo)

Liputan6.com, Jakarta Seorang nelayan asal Kabupaten Sumenep Jawa Timur harus berurusan dengan polisi atas aksinya menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di laut.

Kasubbag Humas POlres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, nelayan tersebut diketahui berinisial AM (41). Pelaku merupakan warga Dusun Saebus II Desa Sapeken Kecamatan Sapeken Sumenep Madura.

Penangkapan nelayan itu berkat informasi yang disampaikan masyarakat ke Mapolres Sumenep. Warga melaporkan bahwa sebagian nelayan di pulau sapeken menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan.

Dari informasi tersebut, Polres Sumenep menindaklanjuti informasi yang disampaikan warga melalui pesan singkat pada platform media sosial whatshapp tersebut ke Polsek Sapeken Madura.

"Polsek langsung melakukan patroli di sekitar Perairan Pulau Saur dan Saebus," katanya menjelaskan.

Satu per satu perahu nelayan yang menangkap ikan diperiksa petugas. Pada pemeriksaan perahu milik AM itu ditemukan bahan peledak jenis potasiun dibungkus botol sebanyak 13 buah.

Saksikan video pilihan berikut ini

Jerat Hukum

Petugas selanjutnya menangkap nelayan tersebut dan dibawa ke Mapolsek Sapeken. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit perahu terbuat dari kayu, warna putih kombinasi biru, panjang 9 meter, lebar 1 meter, kedalaman 60 Cm dengan menggunakan dua mesin masing-masing merek Yamaha type MZ-360 13 Pk, dan 13 botol berisi bahan peledak.

Barang bukti lainnya yang juga disita petugas berupa satu botol berisi bahan peledak yang sudah diberi bubuk mesiu, satu plastik kecil berisi bubuk mesiu, beberapa ekor jenis ikan, serta sebuah sumbu peledak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Tersangka berikut barang buktinya saat ini berada di Mapolsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya pula.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya