Liputan6.com, Jombang - 6 pekerja pabrik sepatu PT Pei Hei IWI yang berada di Desa Janti, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang bersekongkol mencuri puluhan pasang sepatu di tempat bekerja mereka. Seluruh pekerja itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Rojiun (39), Pipit Budi Santoso (37), Agus Hani (31), Joko Pambudi (34), Bambang Rudianto (38) warga Jogoloyo, Sumobito dan Sani (50), penadah asal Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Advertisement
Baca Juga
"Ada enam orang pekerja pabrik yang kami amankan, salah satunya berperan sebagai penadah," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Selasa (15/3/2022).
Teguh menambahkan, keenam pelaku ini ditangkap setelah pihak perusahaan melaporkan mereka ke Polres Jombang. Usai menerima laporan tersebit, Satreskrim Polres Jombang pun langsung menyelidiki kasus tersebut.
"Pelaku merupakan karyawan di pabrik sepatu itu. Mereka berkomplot untuk mencuri puluhan pasang sepatu yang diproduksi pabrik tersebut," terang dia.
Tak main-main, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, para pegawai pabrik sepatu itu telah beraksi selama 6 bulan terakhir. Mereka beraksi saat hendak pulang. Sepatu-sepatu itu mereka selipkan di pinggang agar tidak diketahui oleh satpam yang sedang berjaga.
"Diduga mereka melakukan pencurian sejak Oktober 2021 sampai 6 Maret 2022," papar Teguh.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah 38 pasang sepatu berbagai merek serta uang tunai Rp1 juta.
Simak juga video pilihan berikut ini: