Kejari Situbondo Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi

Sebelumnya pada tahap penyelidikan terdapat sebanyak 24 orang saksi diperiksan penyidik kejaksaan, termasuk lima orang konsultan.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mar 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2022, 19:00 WIB
Kejari Situbondo Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi
Petugas dari Kejaksaan Negeri Situbondo menyita sejumlah barang bukti dari Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Jawa Timur kembali memanggil dan memeriksa 10 saksi terkait terkait dugaan korupsi di linkungan Dinas Lingkugan Hidup (DLH).

Dugaan korupsi terkait pengadaan korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UPL dan UKL) tahun 2021 DLH Kabupaten Situbondo Jawa Timur.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Situbondo, Reza Aditya Wardhana mengatakan, pada Senin 14 Maret 2022 kemarin sudah memanggil dan memeriksa dua rekanan atau konsultan pemilik CV.

"Selama masuk tahapan penyidikan, sudah ada kurang lebih 10 orang saksi yang kami periksa," sebut dia dilansir Antara, Selasa (15/3/2022).

Dia mengatakan, sebelumnya pada tahap penyelidikan terdapat sebanyak 24 orang saksi diperiksan penyidik kejaksaan, termasuk lima orang konsultan.

Dia menjelaskan, tahapan penyelidikan sebagai salah satu syarat pelaksanaan kegiatan infrastruktur yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Kami belum bisa menyampaikan berapa kerugian negaranya karena belum waktunya disampaikan ke publik. Tapi penyidikan tentu mengarah kepada kerugian negara," ujar dia.

Diketahui, dugaan tindak pidana korupasi pengdaan jasa konsultasi penyusunan UPL dan UKL yang terdapat 11 kontrak dengan nilai sekitar Rp 864 juta. Sebelumnya, pada tanggal 2 Maret 2022, Kejari Situbondo menggeledah kantor DLH terkait perkara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini


Penggeledahan

Penggeledahan di Dinas Lingkungan Hidup itu dilakukan untuk pencarian dan pengumpulan barang bukti dugaan tindak korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan UPL/UKL.

Indikasi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan UPL/UKL tahun anggaran 2021, itu, karena dalam pelaksanaannya melewati batas waktu, yang seharusnya selesai pada 20 Desember 2021, ternyata masih berlangsung atau dikerjakan hingga Februari 2022.

Selain itu, jasa konsultasi penyusunan UPL/UKL dilakukan atau dikerjakan oleh konsultan yang bukan ahlinya. Sementara penyusunan UPL/UKL adalah yang berkaitan dengan lingkungan.

Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan, yaitu ruang kepala dinas, ruang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH), dan ruang arsip. Ada sejumlah dokumen dan beberapa komputer (CPU) dan laptop pendukung yang diamankan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya