Guru Agama yang Cabuli 5 Siswinya jadi Tersangka tapi Tak Ditahan

Selain kooperatif, guru agama cabul tersebut mengajukan penangguhan penahanan lantaran istrinya sedang sakit keras.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Apr 2022, 03:00 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2022, 03:00 WIB
cabul-ilustrasi-131113b.jpg
ilustrasi

Liputan6.com, Pasuruan - Usai menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Polres Pasuruan, SUT, guru agama sekaligus guru bimbingan konseling (BK) di salah satu Madrasah Tsanawiyah di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang dilaprokan mencabuli 5 siswinya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Iya betul yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Minggu (10/4/2022). 

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Adhi memastikan tidak menahan SUT. Kuasa hukum yang mendapingi guru agama tersebut mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap SUT, lantaran ia harus merawat istrinya yang telah lama sakit. 

"Tidak kita tahan, istrinya sedang sakit keras dan dia harus merawatnya," terang Adhi. 

Selain itu, lanjutnya, alasan lain mengapa guru agama yang telah mencabuli 5 siswinya itu tidak ditahan lataran dia dianggap kooperatif dan tidak ada niat menghilangkan barang bukti. Sama seperit ketia dia dijemput oleh pihak kepolisian di rumahnya, SUT sama sekali tidak memberikan perlawanan. 

"Dia juga tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti

Dilapor ke Polisi

Sebelumnya, SUT, seorang guru agama sekaligus guru bimbingan konseling (BK) di salah satu Madrasah Tsanawiyah di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke polisi. Laporan itu dibuat setelah sejumlah siswa mengaku pernah dicabuli oleh sang guru. 

Sedikitnya hingga saat ini ada 5 siswi yang mengaku pernah dicabuli oleh SUT. Mereka adalah MS (14), NT (13), NS (13), FM (13), dan SU (14).

 "Benar, kami sudah menerima laporan tersebut. Saat ini masih proses pendalaman perkara," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Sabtu (9/4/2022).

Sementara itu, Kuasa Hukum para Korban, Dani Harianto menerangkan bahwa terungkapnya ulah bejad SUT setelah dia mendatangi salah satu orangtua siswa yang menjadi korbannya dan melaporkan bahwa anaknya disekolah telah berbuat tidak senonoh dan berpacaran secara berlebihan .

"Ketika 30 Maret 2022 lalu, SUT datang ke ayah korban. Pelaku menyampaikan kalau anaknya berpacaran secara berlebihan dengan temannya. Sehingga korban dimarahi oleh orang tuanya," jelas Dani Harianto. 

Tak terima dimarahi ayahnya karena sesuatu hal yang tidak ia lakukan, sang anak pun akhirnya buka mulut. Ia pun mengungkapkan bahwa sebenarnya SUT lah yang berbuat tidak senonoh kepada dirinya dan teman-temannya. 

"Korban kemudian bercerita kejadian sebenarnya dirinya bukan berpacaran secara berlebihan dengan temannya. Melainkan korban telah dilecehkan oleh guru agamanya yang berinisal SUT itu," tegasnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya