Liputan6.com, Mojokerto - Satuan reserse Kriminal Polres Mojokerto menangkap FHS (28) dan istrinya W (40) usai dilaporkan menipu seorang wanita dengan modus angkat aura negatif. Tak main-main kerugian akibat aksi penipuan tersebut mencapai angka Rp17,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam menyebut pasutri tersebut adalah warga Jalan Sunan Muria Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya sebelumnya dilaporkan telah melakukan aksi penipuan terhadap korban seorang wanita berinisialSA (25)
Advertisement
Baca Juga
"Iya betul, FHS ini merupakan pecatan dari TNI dan istrinya W merupakan residivis dalam kasus yang sama," kata Gondam, Kamis (14/4/2022).Â
Gondam menjelaskan bahwa rencana yang FHS dan W lakukan untuk menipu SA cukup apik. Mulanya FHS yang memang memiliki paras yang cukup tampan mencari calon korbannya melalui media sosial.
"Awalnya, pelaku FHS dan korban kenal lewat aplikasi. Pelaku mengaku bernama Andi, anggota TNI yang berdinas di Kodam V Brawijaya," jelasnya.Â
Â
Akal-akalan Penipu
SA yang tergoda dengan rayuan FHS pun menjadi sasaran empuk kedua penipu tersebut. Belakangan, W lalu menghubungi SA dan mengaku sebagai istri dari atasan FHS dan berniat menjodohkan keduanya.Â
"Pelakiu W meminta foto korban SA melalui pesan WhatsApp," imbuh Gondam.
Usai melihat foto dari SA, pelaku W lalu mengatakan bahwa wajah SA tertutup oleh aura negatif. W kemudian mengaku bahwa dirinya mempunyai kemampuan untuk mengangkat aura negatif dari wajah SA.Â
"Korban yang percaya pun diminta membayar Rp17,5 juta agar aura negatifnya hilang dan FHS bisa jatuh cinta pada dirinya," ucap Gondam.Â
SA pun kemudian merasa bahwa dirinya ditipu setelah W tak kunjung mengirimkan alamatnya untuk dia segera mengangkat aura negatif SA. SA pun lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.Â
"Kedua pelaku berhasil diamankan Unit Resmob di rumahnya pada, 6 April lalu. FHS merupakan pecatan anggota, pengakuan pelaku ada 7 korban yang menjadi penipuan dengan modus sama bisa membuka negatif. Untuk W merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2010," tegasnya.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement