Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur meraih dua penghargaan sekaligus dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Dua penghargaan itu yakni sebagai simpul jaringan terbaik nasional 2022 serta nilai terbaik Pengawasan Kearsipan 2021.
"Ini semua atas kerja keras dan sinergi dari seluruh pihak, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi maupun kabupaten/kota se-Jatim," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Kamis (19/5/2022).
Advertisement
Baca Juga
Gubernur berterimakasih dan bersyukur atas capaian penghargaan tersebut dan diharapkan menjadi penyemangat serta dorongan agar semakin meningkatkan mutu kualitas kinerja, terutama di bidang kearsipan.
Kendati demikian, pihaknya tetap berkomitmen terus memperbaiki diri agar mampu meningkatkan edukasi melalui khasanah arsip.
Menurut Khofifah, kearsipan merupakan hal penting, sebab dapat mendukung akses dan layanan bagi masyarakat. Pemprov Jatim melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, kata dia, menyediakan informasi guna mendukung akses serta layanan kepada masyarakat.
"Sekaligus sebagai sarana mengedukasi masyarakat dalam bidang kearsipan dan memori kolektif serta naskah-naskah kuno yang ada dan pernah ditulis tokoh-tokoh Jatim," ucapnya.
Saat ini, lanjut dia, Pemprov Jatim juga sedang berupaya menelusuri naskah-naskah kuno, berupa kitab-kitab yang pernah ditulis oleh ulama-ulama yang sekarang banyak tersimpan di pondok-pondok pesantren.
"Naskah tersebut tidak akan dipindahkan dari tempat asalnya. Pemprov hanya melakukan scanning digital sehingga tidak mengganggu kepemilikan naskah tersebut," kata mantan menteri sosial tersebut.
Terus Berbenah
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jatim Tiat Suwardi menyampaikan bahwa Pemprov mendapatkan dua penghargaan tingkat Nasional yang diterimanya di Pekanbaru, Riau pada Rau (18/5).
"Pertama tentang Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) yang kedua terkait penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemprov Jatim hasil pengawasan tahun 2021," katanya.
Tiat menjelaskan SIKN merupakan satu sistem informasi kearsipan yang dibangun oleh arsip nasional sebagai amanat dari Undang-Undang 43 Tahun 2009.
"Aplikasi sistem informasi kearsipan nasional ini didesain oleh arsip nasional berstandar internasional," tutur dia.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement