Denpasar - Bali memiliki kebijakan pemberlakuan PCR Test kepada para pelancongnya, namun Pulau Dewata itu masih menjadi destinasi favorit wisatawan. Gubernur Bali Wayan Koster juga menegaskan objek-objek wisata di Bali tetap boleh dibuka dalam menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2021, dengan tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan corona COVID-19.
"Boleh dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan. Kan semua dibuka, tidak ada yang ditutup," ucap Koster saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Bali, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 22 Desember 2020.
Koster menambahkan, sudah ada komitmen antara Dinas Pariwisata Provinsi Bali maupun kabupaten/kota dengan para pengelola objek wisata, bahkan sudah ada Sertifikat Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. Mereka yang tidak disiplin akan ditindak.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, Koster juga sudah menugaskan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali untuk berkoordinasi dengan sejumlah pihak desa adat yang wilayahnya menjadi tempat kunjungan wisatawan atau destinasi wisata seperti Kuta, Sanur dan Ubud. Yang jelas, tempat wisata di Bali untuk libur Natal dan Tahun Baru tidak ditutup, asalkan memenuhi protokol kesehatan.
Mengenai wacana dibukanya Bali mulai 1 Januari 2021 untuk wisatawan mancanegara, kata Koster, hal tersebut belum ada kepastian karena masih menunggu hasil evaluasi bulan Desember 2020.
Sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa mengatakan sudah 875 usaha pariwisata di daerah setempat yang mengantongi Sertifikat Protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru sebagai bentuk kesiapan menyambut kunjungan wisatawan di tengah pandemi COVID-19.
"Dalam kondisi pandemi seperti saat ini, tentunya wisatawan yang datang ke Bali sangat memperhatikan dari sisi kesehatan, higienitas dan juga kelestarian lingkungan," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Syarat ke Bali
Dari 875 usaha pariwisata yang telah mengantongi sertifikat tersebut rinciannya yakni sebanyak 536 hotel, 75 restoran, 5 desa wisata, 83 daya tarik wisata, 20 ruang hiburan umum, 7 mall, 40 usaha transportasi, 73 travel, 35 wisata tirta, dan 1 kawasan wisata.
Untuk saat ini, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara ke Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia. Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Surat keterangan hasil negatif uji swab PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. "Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku," ucap Koster.
Koster melanjutkan hasil uji tersebut tidak hanya dapat digunakan saat masuk Bali. Para pelaku perjalanan tetap dapat menggunakan surat hasil uji tersebut saat akan meninggalkan kawasan Bali untuk pulang.
Advertisement