Liputan6.com, Jakarta - Meski Bali memiliki kebijakan pemberlakuan PCR Test kepada para pelancongnya, ternyata Pulau Dewata itu masih menjadi destinasi favorit wisatawan.
"Hingga saat ini, Bali masih menjadi tujuan atau destinasi favorit,"ungkap Direktur Operasional PT Angkasa Pura II, Muhammad Wasid, saat ditemui di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Selasa (21/12/2020).
Setelah Bali, masih ada empat kota besar lain di Indonesia yang menjadi destinasi utama untuk libur bersama Natal dan pergantian tahun baru ini. Yakni, Surabaya, Makasar, Medan dan Manado.
Advertisement
Meski kota-kota besar masih menjadi destinasi favorit liburan masyarakat, Wasid tetap mengimbau agar calon penumpang tetap mempersiapkan dokumen terutama dokumen kesehatan, jauh hari sebelum jadwal penerbangan.
"Kami mengimbau, menyarankan agar mengurus dokumen terutama untuk validasi dokumen kesehatan jauh-jauh hari sebelum jadwal penerbangan. Bisa disesuaikan dengan jangka masa berlaku PCR test atau masa rapid antigen," tutur Wasid.
Misalnya, untuk PCR test masa berlaku untuk 7 hari. Lalu Swab Antigen, masa berlaku hanya 3 hari saja. (Pramita Tristiawati)
Satgas Covid-19: Perjalanan Udara ke Bali Wajib Tes PCR, Darat-Laut Tes Rapid Antigen
Sebelumnya, Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo ini menjelaskan protokol yang harus dilakukan jika ingin bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru.
"Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku," demikian dikutip dari SE Nomor 3/2020, Minggu (20/12/2020).
SE tersebut menjelaskan, bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan menuju Bali, baik menggunakan transportasi udara, darat atau laut harus membawa surat keterangan bebas dari virus Covid-19.
Bagi mereka yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi Kartu Kewaspasaan Kesehatan atau e-HAC Indonesia.
Sedangkan mereka yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Disebutkan juga, pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api, agar mengetahui tidak positif Covid-19.
Â
Advertisement