Liputan6.com, Jakarta - Bandara dilengkapi dengan beragam fasilitas umum yang dapat digunakan para calon penumpang. Salah satu yang keberadaannya sangat akrab dengan bandara adalah travelator.
Adapun travelator juga dikenal dengan beragam sebutan, mulai dari autowalk hingga penggerak orang. Fasilitas ini hadir dengan mekanisme conveyor yang bergerak lambat untuk mengangkut orang melintasi bidang horizontal.
Advertisement
Baca Juga
Lantas, apa sebenarnya fungsi travelator sendiri? Terkait hal itu, Angkasa Pura Airports menjelaskan secara singkat melalui sebuah unggahan lewat akun Instagram resmi pada Rabu, 30 Desember 2020.
"Nah, meski tidak tertulis namun ada lho ketentuan siapa saja yang berhak untuk menggunakannya," demikian bunyi keterangan itu.
"Travelator disediakan bagi penumpang pesawat yang sedang terburu-buru untuk mengejar pesawat," lanjutnya.
Dicontohkan, para calon penumpang menaiki pesawat yang berada di ujung terminal bandara. Untuk mempercepat langkah yang terburu-buru, dapat menggunakan travelator tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perhatikan Posisi
"Namun berlaku ketentuan tidak tertulis, bahwasanya jika kita memilih jalur travelator, maka kita tidak boleh hanya diam, melainkan juga harus sambil berjalan," lanjut keterangan itu.
"Dikecualikan bagi orang-orang tua atau lansia, ibu hamil, orang yang sedang sakit," tambahnya.
Namun yang harus diperhatikan adalah posisi para calon penumpang berada di sebelah kiri. Sehingga pengguna travelator lain dapat mendahului dari sisi kanan.
Advertisement