Liputan6.com, Jakarta - Demi menekan laju transmisi COVID-19, pemerintah secara berkala memperbarui berbagai aturan, termasuk dalam operasional transportasi umum, seperti kereta api. Yang terbaru, pihaknya merilis Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 yang poin-poinnya mulai berlaku Kamis, 1 April 2021.
Tertulis di sana bahwa calon penumpang kereta api wajib menyertakan keterangan hasil negatif tes COVID-19. Metode tesnya bisa RT-PCR, rapid test antigen, atau GeNose C19.
Advertisement
Baca Juga
Pengambilan sampel tes RT-PCR maupun rapid test antigen dilakukan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara, tes GeNose C19 harus dilakukan di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.
Tes COVID-19, baik RT-PCR, rapid test antigen, maupun GeNose C19 bukanlah syarat perjalanan wajib bagi anak di bawah usia lima tahun. Lebih lanjut, calon penumpang kereta api yang menunjukkan hasil negatif COVID-19, tapi menunjukkan gejala, mereka tetap tidak boleh melanjutkan perjalanan.
Calon penumpang kereta api yang menunjukkan gejala COVID-19 wajib menjalani tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan. Di samping itu, tetap menerapkan protokol kesehatan, baik di area stasiun maupun selama perjalanan di dalam kereta.
Protokol kesehatan ini mencakup memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Selain itu, penggunaan masker juga harus dilakukan dengan benar, yakni menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan juga berupa masker kain tiga lapis atau masker medis.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aturan Lain
Selain aturan yang sudah disebutkan di atas, penumpang kereta api juga tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Poin-poin dalam SE ini berlaku mulai 1 April 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penerbitannya menggantikan aturan yang berlaku dalam SE Satgas COVID-19 Nomor 7 Tahun 2021.
Sebelumnya, sebagaimana tertera pada SE Satgas COVID-19 Nomor 7 Tahun 2021, pelaku perjalanan kereta api harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Advertisement