Daftar Destinasi Wisata yang Izinkan Kunjungan Anak di Bawah 12 Tahun

Anak di bawah 12 tahun saat ini dapat berkunjung ke beberapa destinasi wisata, simak daftarnya berikut ini.

oleh Putu Elmira diperbarui 21 Okt 2021, 12:02 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2021, 12:02 WIB
Kawasan TMII Kembali Dibuka Tèrbatas
Warga berolahraga sore di kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Minggu (22/8/2021). TMII kembali dibuka mulai 06.00-18.00 WIB namun terbatas hanya untuk kegiatan berolahraga outdoor atau luar ruangan dan dengan syarat menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sederet destinasi wisata di beberapa wilayah di Tanah Air kembali membuka pintu bagi kunjungan anak di bawah 12 tahun. Salah satunya Taman Mini Indonesia Indah atau TMII yang mengumumkan pembukaan berlaku mulai Rabu, 20 Oktober 2021.

Pelonggaran ketentuan ini berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No. 1245 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2021. Kunjungan anak di bawah 12 tahun tetap diberlakukan dengan kebijakan yang harus dipatuhi.

Kabar dibagikan lewat unggahan di akun Instagram resmi TMII pada Rabu pagi, 20 Oktober 2021. Unggahan berisi ilustrasi dan pengumuman yang memperbolehkan anak di bawah 12 tahun kembali berwisata ke TMII.

"Akhirnyaaaa, sekarang anak dibawah 12 tahun sudah boleh berkunjung ke TMII, tentunya dengan didampingi oleh orang tua / pendamping yang telah divaksin serta menggunakan aplikasi pedulilindungi," jelas keterangan itu.

Pihak TMII juga mengimbau pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna menekan transmisi Covid-19. "Mari kita berwisata secara sehat dan nyaman. Taman Miniku, Taman Minimu, Taman Mini Kita Semua," tutup keterangan itu.

Tiket masuk dan wahana TMII dapat dipesan hanya melalui situs resminya mulai 1 Oktober 2021. Disebutkan pula bahwa situs resmi TMII adalah tamanmini.com dan selain situs itu tidak valid.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ancol

FOTO: Pelonggaran PPKM Level 3, Ancol Kembali Ramai Pengunjung
Para pengunjung menaiki wahana bermain di Dunia Fantasi, Ancol, Jakarta, Minggu (10/10/2021). Pelonggaran PPKM level 3 di Jakarta membuat sejumlah tempat wisata kembali ramai didatangi pengunjung. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ancol juga mengizinkan anak di bawah 12 tahun untuk kembali berwisata. Ini merujuk pada penurunan level PPKM Provinsi DKI Jakarta menjadi level 2 yang tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 serta dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

"Kami menyambut baik informasi tersebut, oleh karena itu mulai hari ini Ancol resmi dapat menerima kunjungan dari anak di bawah usia 12 tahun dengan pendampingan orang tua" kata Teuku Sahir Syahali, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dalam siaran pers, Rabu, 20 Oktober 2021.

Kebijakan baru ini diiringi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, mulai dari pengunjung wajib membeli tiket secara online melalui ancol.com sebelum berkunjung. Wajib install aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan status sudah vaksin, yaitu berwarna hijau atau kuning ketika check-in.

Bagi yang berwarna merah atau hitam tidak diizinkan memasuki kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan berkunjung dengan wajib didampingi oleh orangtua yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Wajib mematuhi protokol kesehatan, yakni dengan menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau dengan hand sanitizer, serta menjaga jarak dan tidak berkerumun. Ganjil genap kendaraan bermotor roda empat menuju Ancol tetap diberlakukan pada Jumat, Sabtu dan Minggu mulai pukul 12.00--18.00.

Gunungkidul

Ceruk Tebing Pantai Gunungkidul
Berwisata ke pantai Gunungkidul jangan berteduh di ceruk tebing. (Liputan6.com/Yanuar H)

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akhirnya mulai membuka sejumlah objek wisata setelah penurunan level PPKM di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi level 2. Hampir semua destinasi wisata di kawasan Gunungkidul, diklaim siap menerima wisatawan.

Hal ini karena lebih dari 90 persen tempat wisata telah terkoneksi aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat dibukanya kembali tempat wisata. Informasi tersebut dibagikan dalam unggahan di akun Instagram @wisatapantaigunungkidul.

"Wisata Gunungkidul dibuka kembali.mari ikuti berwisata dengan mengikuti ketentuan yang sudah ada, supaya wisata tetap aman dan nyaman," terang akun tersebut pada Rabu (20/10/2021). Bupati Gunungkidul telah mengeluarkan instruksi bupati mengikuti penurunan level PPKM menjadi level 2.

Instruksi tersebut bernomor 443/4749 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten GunungKidul. Dalam instruksi bupati tersebut disebutkan tempat wisata telah diizinkan buka dengan ketentuan yang berlaku.

Sebut saja, maksimal adalah 25 persen dari kapasitas kunjungan. Hal itu sesuai dengan instruksi-instruksi yang sebelumnya telah dikeluarkan baik Instruksi Mendagri ataupun Instruksi Gubernur.

Wisatawan dan pelaku juga diminta mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait. Pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.

Skrining akan dilakukan terhadap semua pengunjung dan pegawai tempat wisata. Untuk anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orangtua.

27 Tempat Wisata

Objek wisata pantai di Bantul dan Gunungkidul sepi meski sudah libur Natal dan tahun baru. (Foto: Liputan6.com/Hendro)
Objek wisata pantai di Bantul dan Gunungkidul sepi meski sudah libur Natal dan tahun baru. (Foto: Liputan6.com/Hendro)

Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB. Sejauh ini, sudah ada 27 objek wisata yang sudah diperkenankan dibuka mulai Rabu (20/10/2021) karena telah mememuhi berbagai persyaratan.

Untuk destinasi wisata yang belum mengajukan sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health,Safety, and Environmental Sustainabillity) atau yang masih menunggu jadwal audit, harus lebih dulu melengkapi syarat tersebut untuk mendapatkan izin beroperasi.

Berikut daftar destinasi wisata yang sudah boleh dikunjungi:

1. Kawasan Baron-Seruni.

2. Kawasan Pantai Wediombo.

3. Kawasan Pantai Siung.

4. Kawasan Pantai Ngrenehan.

5. Kawasan Pantai Ngedan.

6. Kawasan Pantai Gesing.

7. Kawasan Pantai Timang.

8. Gunung Gentong.

9. Gua Cerme.

10. Gunung Gambar.

11. Taman Batu Mulo.

12. Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran.

13. Kawasan Goa Pindul.

14. Luweng Sampang.

15. Bejiharjjo Edupark.

16. Watugupit.

17. Sri Gethuk Bleberan.

18. Hutan Wanasadi.

19. Green Village Gedangsari.

20. Embung Sriten.

21. Kalisuci Cave Tubing.

22. Telaga Jonge.

23. Cempluk Kesamben.

24. Taman Wisata Embung Bembem.

25.Gunung Ireng.

26. Dam Beton.

27. Teras Kaca.

Infografis 5 Tips Liburan Aman Saat Pandemi

Infografis 5 Tips Liburan Aman Saat Pandemi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 5 Tips Liburan Aman Saat Pandemi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya