Liputan6.com, Jakarta - Singapore Food Agency atau SFA menarik peredaran dua produk Indonesia, yakni saus sambal ayam goreng dan kecap manis ABC karena produsen tidak mencantumkan dua senyawa yang termasuk alergen dalam kemasan produknya. Terkait itu, PT Heinz ABC Indonesia selaku produsen merespons hal tersebut.
"Kecap manis ABC, ABC Saus Sambal Ayam Goreng, dan Fukutoku Seika Soft Cream Wafer," jelas SFA dalam siaran persnya, Selasa, 6 September 2022. Dua produk ABC yang berasal dari Indonesia itu diketahui mengandung sulfur dioksida.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, PT Heinz ABC Indonesia menegaskan komitmennya pada kepatuhan atas standar kualitas dan keamanan pangan dari setiap produknya. Ini disebutkan sejalan dengan nilai "We Do The Right Thing" sebagai prinsip mendasar perusahaan.
Advertisement
"Perusahaan telah menerapkan sistem standarisasi yang berlapis, mulai dari Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), yang dipersyaratkan oleh BPOM RI sebagai otoritas pengawas keamanan pangan olahan di Indonesia, sistem manajemen keamanan pangan dunia, (ISO 22000: 2018 dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), serta sistem standar internal dari The Kraft Heinz Company," bunyi keterangan tersebut.
Adapun upaya ini dilakukan perusahaan untuk menjamin seluruh produk ABC diproduksi dengan proses benar. Hal tersebut guna menghadirkan produk berkualitas yang aman dikonsumsi seluruh masyarakat.
"Penerapan CPPOB akan memastikan seluruh produk ABC diproduksi melalui analisa dan mekanisme kontrol yang ketat, mulai dari penggunanan bahan baku, pengujian laboratorium, kontrol terhadap bahan yang mengandung alergen, hingga pengawasan akhir pada produk jadi (finished goods)," tambah pihaknya.
Soal Alergen
Sementara, sertifikasi ISO 22000: 2018 dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) akan menjamin seluruh proses produksi memenuhi standar keamanan pangan dunia. Terkait dengan aktivitas ekspor, mekanisme kontrol internal The Kraft Heinz Company menjamin bahwa semua produk yang dipasarkan memenuhi peraturan dari setiap negara tujuan ekspor.
Beberapa peraturan tersebut termasuk, jenis dan batasan bahan baku yang diijinkan, persyaratan label kemasan, serta ketentuan label komposisi dan alergen, dengan menggunakan bahasa setempat. Salah satu hal yang menjadi perhatian umum adalah penggunaan alergen pada sebuah produk.
"Alergen pada dasarnya adalah bahan pangan atau senyawa yang dapat menyebabkan reaksi alergik pada pada individu tertentu yang memiliki hipersentivitas terhadap senyawa tersebut. Bahan pangan ini sangat umum ditemukan pada produk pangan olahan atau pangan segar seperti telur dan ikan, krustase, kacang, hingga sulfur dioxideyang lazim ditemukan pada buah-buahan," kata ahli gizi sekaligus Ketua Umum PERGIZI PANGAN Indonesia Prof. Dr. Ir. Hardinsyah MS.
Ia menambahkan,". Selama penggunaannya tidak melebihi ambang batas yang ditentukan oleh lembaga yang berwenang dan keberadaannya di komunikasikan dengan jelas, maka produk tersebut aman untuk dikonsumsi."
Advertisement
Penjelasan Perusahaan
Technical Service Lead Kraft Heinz Indonesia-Papua Nugini Emerensiana Adi Dhae menyebut pihaknya memiliki Global Food Allergen Policy yang menjadi acuan dalam pemilihan material, formulasi, termasuk aturan pencantuman bahan baku, nilai gizi, serta kandungan alergen pada label kemasan. "Penerapan kebijakan ini menjadi hal penting untuk memastikan seluruh bahan pangan yang digunakan dapat terkomunikasikan secara transparan kepada konsumen," tambahnya.
Badan POM RI turut menanggapi isu bahan alergen pada produk ABC. Dikutip dari laman resmi Badan POM RI, ditegaskan kembali bahwa berdasarkan evaluasi keamanan dan mutu, produk-produk ABC telah mendapatkan izin edar BPOM, dan telah mengikuti aturan label kemasan yang berlaku, termasuk dalam hal pencantuman informasi alergen dan Bahan Tambahan Pangan (BTP). Keberadaan alergen (dalam hal ini sulfit) tidak menimbulkan isu keamanan pangan pada konsumen secara umum, kecuali yang memiliki riwayat alergi.
"Seluruh bahan baku serta bahan tambahan pangan (BTP) yang digunakan pada semua produk ABC dapat dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku di setiap lokasi produksi dan pemasaran. Keberadaan BTPdi dalam produk pangan ditujukan untuk mempengaruhi sifat pangan, seperti halnya Sodium Benzoat, yang umum digunakan untuk menjaga ketahanan produk selama proses penyimpanan dan pemasaran di toko," kata Indra Ishak, Head of R&D, Kraft Heinz Indonesia-Papua Nugini.
Head of Legal, Corporate and Regulatory Affairs Kraft Heinz Indonesia-Papua Nugini Mira Buanawati mengungkapkan sebagai bagian dari perusahaan makanan dan minuman terbesar di dunia, pihaknya percaya bahwa memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan produk-produk kualitas terbaik yang aman bagi konsumen. "Sisaat yang sama terus berkomitmen untuk senantiasa mematuhi aturan dan kebijakan yang berlaku di manapun kami berada. Dengan demikian, kami dapat terus mewujudkan visi kami untuk bertumbuh secara berkelanjutan," lanjutnya.
Ditarik dari Singapura
Produk kecap ABC yang beredar di Singapura diimpor oleh New Intention Trading. Tanggal kedaluwarsanya jatuh pada 26 Juni 2024. Sedangkan roduk Saus Sambal Ayam Goreng ABC diimpor oleh distributor Arklife dengan tanggal kedaluwarsa jatuh pada 6 Januari 2024.
Dikutip dari CNA, kedua produk ABC yang berasal dari Indonesia itu diketahui mengandung senyawa sulfur dioksida. SFA juga mendeteksi kandungan asam benzoat di dalamnya. Namun, kedua senyawa itu tidak dicantumkan pada label kemasan walau kedua senyawa itu terdeteksi berada dalam batas aman yang diizinkan menurut ketentuan SFA.
Selain dua produk ABC dari Indonesia, Singapura juga memutuskan menarik produk kecap dari Malaysia, yakni Kicap Cair Cap Tangan Bunga. Produk tersebut terdeteksi mengandung asam benzoat melebihi ambang batas sesuai Peraturan Makanan Singapura.Â
"Sebagai tindakan pencegahan, SFA telah mengarahkan importir, Heng Yoon Trading Pte Ltd, untuk menarik produk yang terlibat. Penarikan sedang berlangsung," kata SFA di halaman Facebook-nya Jumat malam, 2 September 2022, dikutip dari The Star, Rabu, 7 September 2022.
Di bawah Peraturan Makanan Singapura, SFA mengatakan hanya bahan tambahan makanan yang diizinkan dengan tingkat maksimum yang diizinkan untuk digunakan dalam makanan. Melansir Kantor Berita Bernama, SFA mengungkapkan bahwa konsumsi sesekali dari produk yang ditarik dari peredaran tidak mungkin menjadi masalah keamanan pangan, terutama karena kecap bukan makanan pokok yang utama dikonsumsi.
Advertisement