Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani berteriak histeris, menangis, dan singgung Dito Mahendra ketika hendak ditahan Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa, 25 Oktober 2022. Penahanan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Dikutip dari Showbiz Liputan6.com, beredar video yang disebut Nikita Mirzani berteriak tak mau ditahan. "Jahat kalian, siapa Dito Mahendra," katanya perempuan tersebut. Video tersebut lantas viral di jagat maya dan ramai dikomentari warganet.
Advertisement
Baca Juga
Kejaksaan Negeri Serang akhirnya menanggapi video viral yang menampilkan teriakan perempuan diduga Nikita Mirzani saat hendak digelandang ke Rutan Kelas 2B Serang, Selasa, 25 Oktober 2022. Hal tersebut disampaikan melalui konferensi pers daring yang digelar pada hari yang sama
Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, mengaku tak mendengar teriakan histeris Nikita. Namun, ia membenarkan status hukum Nikita Mirzani tersangka dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Rezkinil juga mengatakan bahwa pelapor adalah Dito Mahendra. "Saya kebetulan tadi tidak melihat (insiden teriakan Nikita Mirzani) itu karena setelah menyaksikan pemeriksaan kesehatan saudara tersangka NM, saya langsung ke rutan untuk persiapan dengan pihak rutan tentang administrasi dan penempatan yang bersangkutan di dalam rutan," katanya.
Meski begitu, melansir video konferensi pers daring yang diunggah kanal YouTube KH Infotainment kemarin, Rezkinil mengaku memahami alasan Nikita Mirzani teriak histeris saat hendak ditahan.
Kemungkinan Syok
Ia menambahkan, "Tapi, kalau misalnya ada rekan-rekan mendapat video yang seperti itu (dari rekan media) mungkin itu bisa saja."
"Untuk menolak (penahanan) itu, siapa saja. Sudah biasalah kami menyaksikan setiap orang yang tidak ditahan kemudian ditahan, tentunya semua orang enggak mau seperti itu," kata Rezkinil mengenai reaksi Kejari Serang atas penahanan Nikita Mirzani yang berlangsung dramatis.
Rezkinil menduga ibu tiga anak itu syok karena penahanan akhirnya terjadi setelah berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE dinyatakan lengkap alias P21. "Mungkin sikap Nikita melakukan (teriakan histeris karena) sedikit syok atau bagaimana tentu itu kembali kepada yang bersangkutan," katanya.
Usai histeris, Nikita Mirzani dapat diajak berkomunikasi. "Tapi alhamdulillah yang bersangkutan bisa diajak berkomunikasi untuk bisa dibawa ke Rutan Serang," Rezkinil juga mengingatkan penahanan tersangka adalah hak subjektif Jaksa Penuntut Umum. Setelah dinyatakan P21, kasus yang membelit Nikita akan segera disidangkan.
Advertisement
Perseteruan
"Bahwa yang bersangkutan, tersangka NM, dipersangkakan melanggar pasal 27 ayat 3, juncto pasal 45 ayat 3 atau pasal 36 juncto pasal 51 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016," kata Rezkinil.
"(Undang-undang tersebut) tentang perubahan Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUH Pidana," lanjut Rezkinil.
Perseteruan Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda sudah jadi rahasia umum. Dikutip dari video klarifikasi di kanal YouTube KH Infotainment, 25 Oktober 2022, Rezkinil menyinggung Dito Mahendra. "Yang bersangkutan, tersangka NM ini dilakukan penyidikan berdasarkan laporan dari saudara Mahendra Dito," jelasnya seraya menyebut bahwa penahanan tersangka hak subjektif Jaksa Penuntut Umum.
"Jadi kami melakukan penahanan (Nikita Mirzani) itu dasarnya adalah hak dari penuntut umum, melakukan penahanan berdasarkan hak subjektif JPU-nya," jelas Rezkinil. Pemain film "Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! Part 1" tersebut akhirnya ditahan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan, dari 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022.
Latar Kasus
Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dia dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik buntut dari unggahannya di akun media sosial.
Laporan Dito kepada Nikita Mirzani teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Dalam perjalanan kasus ini, Nikita Mirzani ditetapkan tersangka dan sempat mau dijemput di kediamannya pada 15 Juni 2022 lalu namun gagal. Pada 21 Juli 2022, Nikita dijemput paksa sejumlah petugas kepolisian saat sedang berada di Mal Senayan City Jakarta.
Polisi yang menjemput paksa Nikita Mirzani mengenakan pakaian berwarna hitam dan mengenakan masker. Saat penjemputan paksa dilakukan, Arkana Mawardi anak bungsu Nikita Mirzani, sempat menangis histeris lantaran tak ingin dipisahkan dari ibunya. Ia terlihat memegang erat tangan Niki, begitu sapaan akrabnya, saat dipaksa naik ke mobil milik pihak kepolisian.
Advertisement