Liputan6.com, Jakarta - Produsen cokelat Hershey dituntut atas klaim bahwa perusahaan itu menjual produk yang mengandung logam berbahaya. Gugatan hukum itu diajukan oleh Christopher Lazazzaro, seorang warga Nassau County, New York, yang menuding perusahaan telah menyesatkan konsumen dengan tidak mengungkapkan kadar timbal dan kadmium dalam tiga produk dark chocolate batangan mereka.
Dia mengklaim tidak akan membeli produk-produk cokelat itu bila menyadarinya. Pihak Hershey tidak segera menanggapi permintaan konfirmasi dari BBC, dikutip Jumat (30/12/2022).
Advertisement
Baca Juga
Sejumlah studi menyimpulkan bahwa kandungan antioksidan dan kadar gula yang relatif rendah di dalam dark chocolate dapat membantu mencegah penyakit jantung. Tetapi, gugatan yang diajukan merujuk pada temuan terbaru majalah AS, Consumer Reports (CR), yang menguji kandungan timbal dan kadmium di dalam 28 dark chocolate.
Majalah itu menuduh 23 produk dari 28 sampel yang diuji, termasuk cokelat dari Hershey, Godiva, dan Lindt, mengandung tingkat metal lebih tinggi dari rata-rata.
"Untuk 23 batang, mengonsumsi hanya satu ons (28 g) sehari akan menempatkan orang dewasa mengandung setidaknya satu dari logam-logam berat itu di tubuhnya dengan kadar yang mungkin membahayakan dibandingkan tingkat yang disarankan otoritas kesehatan masyarakat dan ahli di CR," Lazazzaro mengklaim.
Secara khusus, cokelat Hershey's Special Dark Mildly Sweet Chocolate dan Lily's Extra Dark Chocolate 70% Cocoa disebut mengandung timbal berkadar tinggi. Sementara, produk Lily's Extreme Dark Chocolate disebut tinggi kadar timbal dan cadmium.
Tuntut Ganti Rugi
Gugatan Lazazzaro itu didaftarkan pada Rabu, 28 Desember 2022, di pengadilan federal New York. Dia meminta ganti rugi setidaknya 5 juta dolar AS (sekitar Rp77,2 miliar) dari gugatan class action yang diajukan. Baik pengacara maupun Lazazzaro belum menanggapi permintaan komentar hingga berita ini dibuat.
"Konsumen mengandalkan [Hershey] untuk jujur tentang bahan-bahannya," Lazazzaro berargumen dalam gugatan tersebut. Ia menambahkan bahwa "orang peduli dengan apa yang ada di dalam makanan yang mereka masukkan ke dalam tubuh mereka," sementara para orangtua dan pengasuh "peduli dengan apa yang mereka berikan kepada anak-anak yang mereka asuh".
Sementara itu, ahli gizi Sheeba Majmudar mengatakan bahwa makanan apapun bisa mengandung logam berat jika tumbuhan itu tumbuh di tanah berkonsentrasi tinggi.
"Saat ini tidak ada undang-undang makanan yang menyatakan bahwa semua makanan yang diproduksi perlu diuji, kecuali sampai membuat Anda sakit. Meskipun tidak ada tingkat racun yang aman, selalu slogan 'berhati-hati saat membeli' harus selalu dipikirkan," tambahnya.
Hershey sebelumnya membeli perusahaan snack rendah gula, Lily's, pada Juni lalu. Mereka berpendapat produk itu sebagai 'tambahan yang bagus untuk portofolio Hershey yang terus berkembang dari merek makanan ringan yang lebih baik untuk Anda".
Advertisement
Penarikan Haagen-Dazs
Dari dalam negeri, Badan POM menarik produk es krim merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup dari pasaran. Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.
Melansir keterangan BPOM, Rabu, 20 Juli 2022, penarikan es krim Haagen-Dazs ini ditujukan untuk melindungi masyarakat. BPOM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulk can (9,46 L).
Penarikan es krim Haagen-Dazs disebutkan sehubungan dengan informasi yang diterima Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) pada 8 Juli 2022 dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang penemuan Etilen Oksida (EtO), dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU), pada produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs.
Terkait itu, CEO Haagen-Dazs Indonesia, Dita Soedarjo, mengambil langkah pertanggungjawaban dengan menawarkan penukaran produk Haagen-Dazs rasa vanila dengan varian rasa lain. "Bersama ini kami informasikan mengenai voluntary recall atau penarikan produk es krim Haagen-Dazs khusus hanya untuk varian rasa vanilla kemasan 100 ml (mini cup), 473 ml (pint), dan 9,47 liter (bulk can)," tulisnya di akun Instagram pribadi, 20 Juli 2022.
Ia menyambung, "Apabila Anda memiliki es krim Haagen-Dazs rasa vanila sesuai tanggal produksi/tanggal baik dikonsumsi yang tertera di atas, Anda dapat menukarkan produk tersebut dengan varian rasa lainnya di outlet Haagen-Dazs terdekat." Keterangan yang diunggah Dita juga dibagikan akun Instagram Haagen-Dazs Indonesia.
Sumber Etilen Oksida
Sebelum Indonesia, otoritas di Prancis melalui RappelConso pada 6 Juli 2022 dan pada 7 Juli 2022, Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs oleh produsen, karena mengandung EtO. Singapore Food Agency (SFA) menyusul pada 8 Juli 2022 dengan memerintahkan importir untuk menarik produk es krim Haagen-Dazs tersebut.
Langkah serupa juga diambil Malaysia lewat pengumuman yang disampaikan Direktur Jenderal Kesehatan Malaysia, Tan Sri Dr Noor Hisham Abdullah pada Jumat, 12 Agustus 2022. Pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa produk es krim ditarik kembali di Prancis karena mengandung ekstrak vanila dari Madagaskar. Ekstrak ditemukan mengandung etilen oksida di atas tingkat yang diizinkan.
Noor Hisham menjelaskan bahwa ETO merupakan senyawa gas kimia yang bersifat karsinogenik. Ini sering digunakan untuk membunuh hama, seperti serangga, dalam pengasapan. Ia menyambung, zat penyebab kanker ini juga merupakan bahan aktif dalam deterjen, yang tidak boleh digunakan pada permukaan yang bersentuhan dengan makanan.
"Sejak dilaporkan dan pemberitahuan diterima Kementerian Kesehatan (Malaysia) pada Juli 2022, perusahaan pengimpor telah mengambil tindakan yang tepat dengan secara sukarela menarik produk es krim tersebut dari pasar," kata Dirjen Kesehatan negara itu. "Pemantauan juga terus dilakukan untuk memastikan bahwa produk yang terlibat tidak akan dipasarkan.”
Advertisement