Syarat-Syarat Nikah di KUA Terbaru

Menikah gratis di KUA tengah viral di media sosial, apa saja syarat-syaratnya?

oleh Dyah Ayu Pamela diperbarui 04 Feb 2023, 17:30 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2023, 17:30 WIB
6 Hasil Foto Ciamik Pasangan Menikah di KUA, Latarnya Unik dan Antimainstream
Hasil Foto Ciamik Pasangan Menikah di KUA. (Sumber: Twitter/@cellaiskandar)

Liputan6.com, Jakarta - Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tengah viral di lini masa setelah seorang warganet mengungkapkan pengalamannya. Selain gratis atau tanpa dipungut biaya, nikah di KUA juga memberi kesan bahwa menikah tak harus dirayakan dengan pesta yang besar dan mewah.

Setelah digembar-gemborkan, sekalangan pasangan muda juga turut menceritakan pengalamannya nikah gratis di KUA hingga ramai dibahas di Twitter. Untuk pasangan yang tertarik nikah di KUA, Anda perlu mencari tahu dulu apa saja dokumen yang harus dilengkapi. 

Mengutip dari kanal Hot Liputan6.com, 3 Februari 2023, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014, pengantin yang menikah di KUA tidak akan dikenai biaya. Berdasarkan aturan tersebut disebutkan juga bahwa pernikahan yang dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenai biaya Rp0 (gratis).

Adapun, bagi pasangan yang acara pernikahan di luar kantor dan/atau di luar hari dan jam kerja akan dikenai biaya Rp600.000. Tetapi untuk biaya administrasi pencatatan pernikahan di KUA pengantin tetap dikenakan biaya Rp30.000.

Menikah di KUA tergolong mudah lantaran penghulu tak perlu mendatangi lokasi akad di luar KUA, tapi calon pengantin yang datang ke KUA. Sementara untuk mendaftarkan pernikahan prosedurnya sama yaitu dimulai dari melengkapi dokumen surat keterangan RT/RW yang dilanjutkan ke kelurahan/desa.

Di kantor kelurahan/desa kedua calon mempelai mengurus surat pengantar nikah ke KUA. Sebaiknya pendaftaran dilakukan jauh hari, jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, maka calon pengantin perlu meminta keterangan dispensasi dari kecamatan.

Sejumlah syarat-syarat nikah di KUA yang harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai sebelum melangsungkan akad nikah sebenarnya cukup mudah untuk disiapkan. Berikut seperti yang dirangkum Liputan6.com dari situs Kemenag.go.id pada Sabtu (4/2/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dokumen Daftar Nikah

FOTO: Melihat Prosesi Akad Nikah di Masa PSBB Transisi
Prosesi akad nikah di KUA Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (17/7/2020). Di masa PSBB transisi, pihak KUA menikahkan 8-10 pasangan per hari dengan mengikuti protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelum mendaftarkan pernikahan, calon mempelai pengantin harus melengkapi dulu dokumen yang akan diberikan ke kantor KUA. Berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4

6. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

7. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: 

– Apabila kedua calon pengantin kurang dari 19 Tahun

– Izin Poligami

11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar

14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar. 


Sistem Digital

Nikah atau Rujuk di KUA Kini Gratis, di Luar Bayar Rp 600 Ribu
Nikah di KUA. (Setkab.go.id)

Untuk diketahui, saat ini KUA di masing-masing kota telah menggunakan layanan berbasis digital. Pasangan calon pengantin tak perlu datang langsung ke KUA, namun bisa mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id.

Namun setelah melakukan pendaftaran di Simkah, pasangan calon pengantin harus datang ke kantor KUA untuk memberikan berkas tersebut langsung atau bisa diwakilkan jika berhalangan. Petugas KUA juga akan memeriksa kelengkapannya apakah ada dokumen yang kurang. Setelah terdaftar biasanya pasangan calon pengantin juga harus mengikuti bimbingan pranikah. 

Berikut cara daftar akun Simkah:

1. Akses dulu laman simkah4.kemenag.go.id

2. Kemudian pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem tersebut akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang sudah didaftarkan.

3. Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah untuk keperluan daftar nikah. Setelah memiliki akun Simkah, maka pasangan calon pengantin bisa mendaftarkan pernikahannya sesuai jadwal dan ketersediaan di Simkah.

 

 


Pentingnya Pencatatan KUA

Tata Cara Pendaftaran Pernikahan di KUA
Ilustrasi Pernikahan Credit: unsplash.com/Drew

Cara daftar nikah secara daring:

1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan

2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah

3. Lalu masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah

4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, yang meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan

5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah

6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta

7. Masukkan nomor telepon dan alamat email

8. Unggah foto kedua calon pengantin

9. Cetak bukti pendaftaran nikah

Lebih jauh pencatatan pernikahan di KUA sangatlah penting supaya perkawinan yang dilaksanakan diakui sah secara agama dan negara. Apabila tidak dicatat kan di KUA pernikahan itu dianggap tidak sah menurut negara atau dalam istilah lain disebut dengan siri. Akibatnya, bila pernikahan tidak dicatatkan di KUA akan mengalami kendala mengenai hal administrasi keturunannya seperti terkait hak waris, pembagian harta gono-gini dan lainnya.

Infografis Bedanya Kartu Nikah dengan Buku Nikah
Infografis Bedanya Kartu Nikah dengan Buku Nikah. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya