Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan sektor pariwisata adalah industri jasa yang sangat sensitif terhadap isu keselamatan. Menparekraf menyebut wisatawan ingin berwisata dan dapat pengalaman yang menyenangkan bukan kekhawatiran. Hal ini terkait merespons dan menyoroti insiden pecahnya Jembatan Kaca The Geong di Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu, 25 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.
Ia menyampaikan duka cita mendalam dan belasungkawa para korban insiden Jembatan Kaca The Geong di sekitar hutan pinus Limpakuwus. Selain itu, Sandi, begitu ia akrab disapa, menggarisbawahi soal safety first merujuk pada pedoman CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) yang harus tetap diterapkan dan dijunjung tinggi, bukan slogan semata.
"Keselamatan harus menjadi yang utama. Saat kita melakukan sertifikasi kepada 12 ribu pelaku usaha, ini sertifikatnya berlangsung selama satu tahun masa berlakunya dan dapat diperpanjang dengan kemampuan yang mandiri," kata Sandiaga Uno dalam "The Weekly Brief with Sandi Uno" yang digelar secara hybrid pada Senin (30/10/2023).
Advertisement
Sandi mengatakan bahwa wisata alam hutan pinus Limpakuwus telah tersertifikasi CHSE pada 2021 dengan kategori daya tarik wisata. "Sangat disayangkan pihak wisata alam hutan pinus Limpakuwus belum melakukan resertifikasi. Ternyata wahana jembatan kaca The Geong juga belum mengantongi izin usaha," lanjutnya.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas Setia Rahendra yang hadir secara daring turut menjelaskan kronologi insiden jembatan kaca yang pecah tersebut. Setia menyebut awalnya ada sekitar 15 wisatawan yang berkunjung di area The Geong Hutan Pinus Limpakuwus.
Â
Kronologi Insiden The Geong
"Empat di antaranya selfie-selfie di lokasi jembatan kaca. Ketika sudah berada di tengah-tengah, ternyata jembatan kaca tersebut pecah, terjadilah insiden kecelakaan," katanya.
Dua wisatawan lainnya tidak jatuh karena berpegangan pada jembatan. "Tapi dua orang lagi jatuh, dan yang satu orang meninggal dunia, satu lagi mengalami luka-luka," ungkap Setia.
Usai insiden jembatan kaca pecah tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyumas dan jajarannya langsung bertindak. Sebut saja ketika Kapolresta Banyumas mengadakan penyidikan bersama Labfor (Laboratorium Forensik) dari Polda Jawa Tengah.
"Ternyata ditemukan bahwa ketebalan kaca tersebut cukup tipis hanya 1,2 cm, termasuk dari aspek-aspek infrastruktur dan sebagainya itu masih jauh dari standar kelayakan untuk bisa aman," tuturnya.
Pihak kepolisian juga telah menetapkan tersangka pada pengelola destinasi wisata itu. Langkah ketiga, PJ Bupati Banyumas mengeluarkan surat arahan yang ditujukan kepada pelaku-pelaku usaha wisata agar memenuhi standar kelayakan terhadap objek-objek wisata yang ada di Kabupaten Banyumas.
Advertisement
Langkah Usai Insiden Jembatan Pecah
"Menghentikan secara serentak terhadap semua objek-objek wisata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan karena ada yang lain menggunakan jembatan kaca seperti di Menara Teratai, Lokawisata Baturraden, Taman Botani supaya ditutup sampai ada evaluasi atau kelayakan tersebut," ungkapnya.
Langkah lanjutan, yakni rencananya pada Selasa, 31 Oktober 2023 semua pelaku usaha wisata akan dikumpulkan dan diberi sosialisasi dari berbagai unsur yang mempunyai Tupoksi (Tugas, Pokok dan Fungsi). "PJ Bupati sudah menengok para korban dan memberikan santunan secara langsung kepada para korban baik yang luka dan meninggal dunia," kata Setia.
Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Fadjar Hutomo menyebut keamanan adalah faktor yang sangat penting dalam industri pariwisata. "Tourism is not only about beauty, tapi juga safety," katanya.
Maka dari itu, dikatakannya, pihaknya bersama seluruh pemangku kepentingan berupaya dari mitigasi, preventif, ketika kejadian, kuratif, dan pemulihannya. Fajar menyebut ini sangat berkaitan dengan isu citra dari destinasi wisata tersebut.
Upaya Kemenparekraf
"Kami mencatat ada beberapa hal yang harus kita lakukan karena terkait dengan perizinan bagian dari pengawasan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga terkait dengan PP5 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, kita telah menyusun standar mengenai usaha pariwisata dan juga pedoman pengawasan standarnya ini harus terus ditingkatkan," katanya.
Ia menambahkan bahwa, "Juga peningkatan pemahaman pemangku kepentingan di daerah tentang KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), kesesuaian antara KBLI dan bidang usaha yang dioperasionalkan harus sesuai, karena kita juga menemukan fakta ketidaksesuaian KBLI."
Terkait dengan keselamatan di destinasi wisata, dikatakannya, sangat terkait dengan pihak-pihak atau pemangku kepentingan. "Jembatan itu ada KKJTJ (Konsensus Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan) struktur semacam ini harus melalui uji kelaikan terlebih dahulu dari PU," tambahnya.
Ia menerangkan pula soal CHSE yang memang ada masa kedaluwarsa dan perlu resertifikasi. Hal ini yang dikatakannya masih menjadi PR.
"Agar CHSE bermarwah artinya konsumen menjadikan CHSE sebagai referensi kunjungi tempat yang tersertifikasi," terangnya.
Advertisement