Reaksi Ayah David Ozora Dengar Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara: Selamat Menikmati

Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari terpidana Mario Dandy Satriyo. Mario menjadi pelaku utama kasus penganiayaan terhadap putra Jonathan Latumahina, David Ozora. pada 2023. Mario Dandy dijatuhi vonis hukuman 12 tahun penjara dan biaya restitusi Rp25 miliar.

oleh Henry diperbarui 09 Jan 2024, 10:01 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2024, 10:01 WIB
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara serta Denda Rp500 Juta
Hukuman penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akhirnya divonis penjara selama 14 tahun. Ia terbukti bersalah telah melakukan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam pertimbangan hakim menjatuhi hukuman, Rafael Alun tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. "Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua Hakim, Suparman Nyompa dalam amar pertimbangannya, Senin, 8 Januari 2024, dilansir dari kanal News Liputan6.com.

Meski begitu, pengadilan tetap melihat hal yang meringankan Rafael, yakni tugas Rafael sebagai pegawai pajak yang telah mengabdi terhadap negara selama puluhan tahun. Hal meringankan lainnya adalah terdakwa masih memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga hingga belum pernah ada riwayat masalah hukum.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina turut menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Rafael Alun. "Selamat menikmati," cuitnya singkat di akun X atau Twitter @seeksixsuck pada Senin, 8 Januari 2024.

Rafael Alun merupakan ayah dari terpidana Mario Dandy Satriyo. Mario menjadi pelaku utama kasus penganiayaan terhadap David Ozora di tahun 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Dia juga dibebani hukuman biaya restitusi Rp25 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu,” tutur hakim di PN Jaksel, Kamis, 7 September 2023. Jonathan Latumahina saat itu mengaku puas dengan hasil vonis Mario Dandy itu.

Jonathan Latumahina di Sidang Putusan Mario Dandy

Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 tahun Penjara
Selain itu, Rafael Alun juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dia bahkan sempat meneriakkan nada selebrasi Cristiano Ronaldo yang digunakan Mario Dandy saat menganiaya anaknya, yakni ucapan ‘Siu’. "Siuuu," teriak Jonathan saat hakim membacakan vonis 12 tahun penjara Mario Dandy di PN Jaksel, Kamis , 7 September 2023.

Kasus yang sempat menghebohkan publik ini pun lantas menyeret Rafael Alun yang kedapatan memiliki harta tak wajar dan bergaya hidup mewah. Selain dijatuhi hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta, Rafael Alun juga dikenakan biaya pengganti atas perkaranya sebesar Rp10 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 10.079.095.519 (Rp 10 miliar)," kata Ketua Hakim. Adapun harta benda Rafael dinyatakan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa, Rafael dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK meminta majelis hakim menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Jaksa menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Perekonomian Keluarga Rafael Alun

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku puas dengan hasil vonis 12 tahun dan restitusi Rp25 miliar yang dibebankan terhadap terdakwa Mario Dandy (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku puas dengan hasil vonis 12 tahun dan restitusi Rp25 miliar yang dibebankan terhadap terdakwa Mario Dandy (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Rafael Alun dinilai terbukti melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU RI No 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dalam UU No 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Psal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Selain pidana badan, JPU juga meminta agar Rafael Alun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp18,994.806.137 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Beberapa bulan lalu, perekonomian keluarga Rafael dikabarkan semakin karut-marut setelah usaha kulinernya yang berada di Yogyakarta juga ikut tutup. Anak sulungnya, Christofer Dhyaksa, sampai membuka warung makan tenda di pinggir jalan karena aset-aset Rafael Alun banyak disita.

Kakak Mario Dandy yang akrab disapa dengan nama panggilan Masto itu selama ini terlihat hidup sederhana dan apa adanya, kontras dengan Mario Dandy yang suika pamer kekayaan. Masto dikabarkan sempat mendatangi Rafael ke rumah tahanan (rutan) untuk meminta bantuan modal untuk membuka warung makan tenda itu.

 

Anak Rafael Alun Buka Warung Pinggir Jalan

Ekspresi Mario Dandy Usai Vonis
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Namun, Rafael tidak bisa membantu karena saldo ATM-nya hampir nol. Dengan bantuan kerabatnya, Masto berhasil membuka warung makan di pinggir jalan. Usahanya dikabarkan cukup berhasil hingga bisa menghidupi keluarganya kembali.

"Semua rekening saya diblokir. Tapi lalu saya tahu dari istri kalau semua saldonya sekarang kosong," kata Rafael dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). Salah satu aset yang tak luput dari penyitaan KPK adalah tempat kos yang ada di Jakarta Selatan.

Kos-kosan tersebut kabarnya masih beroperasi. Namun, hasil dari sewa kos harus diserahkan kepada KPK. Meskipun sudah terbukti terlibat gratifikasi dan menjadi tersangka, Rafael masih membantah bahwa dirinya melakukan korupsi atau menerima suap.

Tim penasihat hukum Rafael Alun Trisambodo, Juanedi Saibih, menilai pihaknya sudah memberikan pembuktian terbalik dalam persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) Rafael Alun pada Senin, 27 November 2023. Juanedi menyebut pihaknya bisa mematahkan dakwaan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Infografis Misi KPK Memiskinkan Rafael Alun
Infografis Misi KPK Memiskinkan Rafael Alun (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya