Daftar Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025, Jangan Sampai Terlewat

Program pemutihan pajak kendaraan 2025 di berbagai daerah di Indonesia memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan tunggakan pajak, raih kesempatan emas ini!

oleh Hanz Jimenez Salim Diperbarui 12 Apr 2025, 09:00 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2025, 09:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Serbu Samsat Cinere
Selain itu, warga yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor juga akan mendapatkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berbagai daerah di Indonesia memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 memberikan kesempatan emas untuk menghapus denda dan tunggakan pajak.

Program ini berlaku di beberapa wilayah, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Timur, Aceh, dan Sulawesi Selatan, dengan periode dan ketentuan yang berbeda-beda. Masyarakat yang menunggak pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa beban finansial yang berat.

Di Jawa Barat, program serupa digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda Jabar, memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak hingga tahun 2024. Di Kabupaten Bekasi, program ini diinisiasi oleh Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi sebagai hadiah Lebaran Idul Fitri.

Tujuan utama program pemutihan pajak adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan meringankan beban masyarakat. Dengan menghapus denda keterlambatan, bahkan memberikan diskon atau pembebasan pajak, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk taat pajak dan berkontribusi pada pembangunan daerah. Informasi lengkap mengenai program pemutihan pajak di masing-masing daerah dapat diakses melalui website dan media sosial resmi pemerintah setempat.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten ini berlaku mulai Kamis 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan emas bagi warga Banten yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya penghapusan denda, masyarakat dapat lebih mudah melunasi kewajiban pajaknya tanpa perlu khawatir dengan akumulasi denda yang membengkak.

Pemutihan pajak ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan kemudahan layanan publik. 

Sementara itu, di Kabupaten Bekasi, program pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan sebagai hadiah Lebaran. Program ini menghapuskan tunggakan dan denda pajak, memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin melunasi kewajiban pajaknya.

Kepala Kantor P3DW Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Jawa Barat.

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah hadiah Lebaran untuk warga Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi," ujar Fajar dilansir dari Antara, Jumat (11/4/2025).

Di Jawa Barat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025), tanpa perlu memikirkan tunggakan sebelumnya. Program ini juga berlaku untuk balik nama kendaraan, dengan pengecualian biaya TNKB, STNK, dan BPKB.

"Kami dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan pengampunan terhadap seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor," ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk periode 8 April-30 Juni 2025.

Pemprov Aceh juga memberlakukan pemutihan pajak kendaraan di wilayah Aceh diberikan untuk masyarakat hingga 31 Desember 2025. Pemberian keringanan ini juga ditujukan untuk masyarakat yang ingin memutihkan pajak progresif atau kendaraan lebih dari satu.

Selanjutnya Sulawesi Selatan, pemerintah setempat memberikan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor pada 14 April-14 Mei 2025. Pihaknya akan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor agar meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka. Program penghapusan denda dan tunggakan pajak ini hanya berlangsung 1 bulan saja dan berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Sulawesi Tengah.

Syarat dan Ketentuan

Meskipun program pemutihan pajak memberikan keringanan yang signifikan, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan. Di Kabupaten Bekasi, misalnya, pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan baru. Periode pemutihan juga terbatas, setelah periode tersebut berakhir, kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selalu cek informasi terbaru dan detail ketentuan di website resmi pemerintah daerah masing-masing. Untuk mengecek besaran pajak kendaraan dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses website dan media sosial resmi pemerintah daerah setempat.

 

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya