Liputan6.com, Jakarta Salah satu impian yang ada di setiap orang, selain menggapai kesuksesan adalah bisa berlibur ke luar negeri. Menyenangkan karena bisa menjelajahi tempat baru, mencoba makanan lokal, dan merasakan pengalaman berbeda, pastinya menjadi momen yang akan dikenang seumur hidup.
Namun, terkadang kekhawatiran seperti visa yang ditolak dan biaya yang tidak terduga dapat mengganggu perjalanan tersebut. Untungnya, Traveloka menyediakan solusi baru untuk mengatasi masalah tersebut. Melalui fitur perlindungan Visa, kamu sebagai wisatawan jadi lebih tenang, saat melakukan pemesanan visa untuk perjalanan mereka. Fitur tersebut juga akan membantu mengurangi risiko penolakan visa dan mengembalikan biaya pemrosesan visa jika visa ditolak. Lebih lanjut mengenai fitur ini akan dibahas dalam artikel ini.
Advertisement
Pengertian Fitur Perlindungan Visa Traveloka
Traveloka menyediakan fitur perlindungan visa bagi para pelanggan yang membutuhkan visa untuk keperluan perjalanannya. Fitur ini memberikan jaminan pengembalian dana untuk tiket pesawat apabila aplikasi visa yang diajukan ditolak. Dengan adanya fitur ini, #DontWorryNoRugi. Karena, para pelanggan tidak perlu lagi khawatir akan terkena kerugian akibat pembatalan perjalanan yang tidak terduga.
Advertisement
Besaran Perlindungan Visa
Adanya fitur perlindungan ini, membuat pelanggan dapat merasa lebih aman dan tenang saat melakukan pemesanan visa untuk perjalanan mereka. Fitur perlindungan visa ini sendiri akan melindungi biaya pembatalan tiket pesawat serta penolakan visa dengan cakupan maksimal yang berbeda-beda tergantung pada tipe tiket yang dibeli.
Berikut ini nominal perlindungannya:
- Jika pelanggan membeli tiket pesawat satu arah tipe basic, maka perlindungan yang diberikan mencapai maksimal Rp10 juta
- Jika tiket pesawat satu arah tipe premium, maka perlindungan mencapai maksimal Rp15 juta
- Jika pelanggan membeli tiket pesawat pulang pergi tipe basic, maka perlindungan yang diberikan mencapai maksimal Rp20 juta
- Sementara itu, untuk tiket pesawat pulang pergi tipe premium mencapai maksimal Rp30 juta
Langkah Pengajuan Perlindungan Visa Traveloka
Mengajukan perlindungan visa dari Traveloka dapat dilakukan dengan mudah asalkan pelanggan memahami setiap langkahnya dengan seksama dan menyediakan dokumen yang diperlukan dengan lengkap. Berikut penjelasannya:
1. Ajukan Refund untuk Tiket Pesawat
Ajukan klaim melalui aplikasi. Apabila tiket pesawat yang dibeli oleh pelanggan tidak menyediakan fitur refund ataupun non-refundable, maka pelanggan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dalam mengajukan perlindungan visa melalui Traveloka.
2. Klik Voucher Asuransi
Pelanggan dapat membuka menu Pesanan di aplikasi Traveloka dan memilih Voucher Asuransi yang terhubung dengan tiket pesawat yang dibeli sebelumnya. Setelah itu, pelanggan dapat menekan tombol "Ajukan Klaim" di bagian bawah layar untuk memulai proses klaim.
3. Cermati Proses Klaim
Pastikan untuk mengecek dan memahami seluruh prosedur yang ada dalam mengajukan klaim, serta menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan secara lengkap dan akurat. Perhatikan setiap detail yang diberikan untuk memastikan bahwa proses klaim perlindungan visa dapat dilakukan dengan lancar.
4. Klaim Hanya Dapat Diajukan Untuk Satu Penumpang Setiap Kali Klaim
Jika pelanggan ingin mengajukan klaim perlindungan visa untuk lebih dari satu penumpang, maka proses klaim harus dilakukan secara terpisah untuk setiap penumpang yang berbeda. Pelanggan dapat memilih "Ajukan Klaim Baru" apabila ingin mengajukan klaim untuk penumpang lainnya. Selanjutnya, bisa mengikuti langkah-langkah yang sama seperti pada proses pengajuan klaim sebelumnya.
5. Tunggu Konfirmasi dari Pihak Asuransi
Setelah pelanggan menyelesaikan proses pengajuan klaim, Traveloka akan memberikan konfirmasi status klaim melalui email yang terdaftar pada akun pelanggan. Proses konfirmasi klaim perlindungan visa ini biasanya dilakukan dalam waktu maksimal 7 hari setelah pengajuan klaim.
Advertisement
Dokumen yang Diperlukan
Dalam melakukan proses klaim, tentunya ada sejumlah dokumen penting yang harus dipersiapkan supaya perlindungan bisa didapatkan. Inilah beberapa dokumennya jika ingin ajukan klaim:
- Dokumen identitas seperti KTP, Kartu Keluarga, SIM, paspor, atau KITAS
- Bukti pembelian tiket pesawat melalui aplikasi Traveloka dalam bentuk e-tiket
- Bukti pembelian tiket pesawat atau penerbangan yang berupa Receipt dan wajib disertakan dalam klaim untuk validasi kepemilikan tiket pesawat oleh pelanggan
- Bukti pembatalan penerbangan jika ada
- Dokumen resmi berupa Surat Penolakan Visa dari Kedutaan Besar terkait
- Bukti pembayaran atau invoice pembuatan visa yang menunjukkan biaya pembuatan visa
- Bukti pembayaran lain yang terkait dengan proses pembuatan visa, seperti bukti transfer bank atau bukti pembayaran melalui kartu kredit.
Keunggulan Perlindungan Visa Traveloka
Traveloka memberikan kemudahan bagi para pelanggan dalam mengajukan visa dan menjelajahi dunia. Dengan menyediakan fitur terbaru yaitu perlindungan visa, Traveloka menawarkan solusi atas masalah penolakan visa yang dapat mempengaruhi jadwal perjalanan.
Berikut adalah dua keuntungan utama dari jaminan perlindungan visa Traveloka:
1. Mudah dalam Mengajukan Klaim
Traveloka memberikan kemudahan dalam mengajukan klaim refund jika visa yang diajukan ditolak, sehingga pelanggan tidak perlu khawatir dengan kerugian yang mungkin terjadi. Proses pengajuan klaim juga cukup mudah dan praktis untuk dilakukan.
2. Fleksibel dalam Menyusun Ulang Itinerary
Dalam situasi tertentu, perubahan itinerary bisa menjadi suatu keharusan. Traveloka memberikan layanan fleksibilitas dalam menyusun ulang rencana perjalanan pelanggan. Jika visa yang diajukan ditolak, pelanggan dapat merencanakan ulang itinerary perjalanan mereka tanpa harus khawatir akan kerugian yang timbul.
Dengan adanya fitur perlindungan visa yang ditawarkan oleh Traveloka, #DontWorryNoRugi. Jangan khawatir akan biaya yang harus dikeluarkan apabila visa ditolak. Dengan proses pengajuan klaim yang mudah dan praktis, pelanggan dapat merasa lebih tenang dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.
(*)
Advertisement