Warga Jerman Direktur Parq Ubud Bali Jadi Tersangka karena Disebut Membangun Hunian di Lahan Sawah Dilindungi

Ni Luh Djelantik mengucapkan terima kasih pada Kapolda Bali dan segenap jajarannya karena telah menangkap dan menetapkan pengelola Parq Ubud Bali sebagai tersangka.

oleh Henry diperbarui 26 Jan 2025, 11:30 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2025, 11:30 WIB
PARQ Ubud yang Disebut Sebagai Kampung Rusia di Bali Akhirnya Ditutup Pemkab Gianyar
PARQ Ubud yang Disebut Sebagai Kampung Rusia di Bali Akhirnya Ditutup Pemkab Gianyar.  foto: Twitter (X) @PemkabGianyar... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Desainer dan politisi asal Bali Ni Luh Djelantik mengucapkan terima kasih pada Kapolda Bali, DirKrimSus Polda Bali dan segenap jajaran Polda Bali karena telah menangkap dan menetapkan pengelola Parq Ubud Bali sebagai tersangka. Dalam unggahan di akun Instagramnya, @niluhdjelantik, Sabtu, 25 Januari 2025, Ni Luh menuliskan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali dikabarkan menetapkan Direktur PT Parq Ubud Partners berinisial AF, 53, pada Jumat, 17 Januari 2025 sebagai tersangka.

Pria warga Jerman itu jadi tersangka karena membangun villa, spa center, dan peternakan hewan di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) di kawasan Parq Ubud, Jalan Jalan Sri Wedari Nomor 24, Ubud, Gianyar. yang sering disebut sebagai Kampung Rusia. Tersangka yang juga merupakan Direktur PT Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT Alfa Management Bali itu kini ditahan di Rutan Polda Bali.

Mengutip dari nusabali.com, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat pimpin jumpa pers di Aula Dit Reskrimsus Polda Bali , pada Jumat, 24 Januari 2925 mengatakan tersangka AF melakukan alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau UU RI Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Menurut Kapolda, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan sekitar tiga bulan. Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/42/XI/2024/SPKT.Ditreskrimsus/ Polda Bali, tanggal 25 November 2024. Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, pada 24 Oktober 2024.

Petugas langsung melakukan klarifikasi terhadap tersangka AF, staf, dan karyawan. Selain itu petugas juga meminta klarifikasi dari seseorang berinisial IGNS yang merupakan pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dipergunakan usaha Para Ubud Partners untuk membangun hunian berupa vila, spa center, dan peternakan.

 

Proyek Pembangunan Parq Ubud

Masuk Bali Harus Tes PCR, Niluh Djelantik Kirim Surat ke Gubernur Koster
Masuk Bali Harus Tes PCR, Niluh Djelantik Kirim Surat ke Gubernur Koster. (dok.Instagram @niluhdjelantik/https://www.instagram.com/p/CI8G2EpFkpL/Henry)... Selengkapnya

Lalu, 34 SHM tersebut dikoordinasikan dengan Dinas PUPR Kabupaten Gianyar untuk mendapatkan gambaran pola ruang. Dari hasil pola ruang, proyek pembangunan Parq Ubud berada pada tiga zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3) dan zona pariwisata.

Sementara itru, kompleks akomodasi mewah di Gianyar, Bali, PARQ Ubud resmi ditutup oleh Pemkab Gianyar pada 20 Januari 2025. Penutupan ini merupakan hasil dari pelanggaran sejumlah peraturan daerah, termasuk tata ruang dan izin operasional yang tidak sesuai. Keputusan ini tidak hanya menjadi sorotan lokal, tetapi juga memicu diskusi hangat di media sosial.

Kompleks yang sering disebut sebagai "Kampung Rusia" ini telah lama menjadi perbincangan karena mayoritas penghuninya adalah warga negara asing, khususnya Rusia. Meski dikenal sebagai destinasi unik dengan fasilitas lengkap, keberadaan PARQ Ubud menuai pro dan kontra, terutama dari warga lokal yang mengeluhkan dampaknya terhadap lingkungan dan budaya Bali.

Pengacara terkenal, Hotman Paris turut mengomentari penutupan ini melalui unggahan di akun media sosialnya, Hotman Paris memuji ketegasan Pemkab Gianyar dalam menegakkan aturan, terutama karena PARQ Ubud berdiri di kawasan yang seharusnya dilindungi sebagai lahan pertanian.

Hotman Paris Apresiasi Penutupan Parq Ubud

PARQ Ubud yang Disebut Sebagai Kampung Rusia di Bali Akhirnya Ditutup Pemkab Gianyar.  foto: Twitter (X) @PemkabGianyar
PARQ Ubud yang Disebut Sebagai Kampung Rusia di Bali Akhirnya Ditutup Pemkab Gianyar. foto: Twitter (X) @PemkabGianyar... Selengkapnya

Hotman juga mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap budaya dan lingkungan Bali yang semakin terancam oleh pembangunan yang tidak terkendali. Unggahan ini mendapatkan respons positif dari netizen, yang sebagian besar mendukung tindakan tegas pemerintah terhadap pelanggaran peraturan.

"Pemda Gianyar bali hebat tegas krn dibangun di zone pertanian," tulis Hotman Paris, di unggahannya, dikutip dari kanal Hot Liputan6.com, 21 Januari 2025.

Penghentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Dalam Keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan/atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya.

Dilansir dari laman resmi Pemkab Gianyar, Senin, 20 Januari 2025, untuk menegakkan perda atau Keputusan Bupati, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar.

I Made Watha ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan Keputusan Bupati Gianyar tentang penghentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud Bali.

Penutupan Parq Ubud Sesuai Aturan yang Berlaku

Parq Ubud Bali
Parq Ubud Bali. (dok. @parqspace/Instagram/https://www.instagram.com/p/CujjXECxoyZ/?igsh=MXdxYnkxNnF1YmJwNw==/Putri Astrian Surahman)... Selengkapnya

Pemberhentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat 3 pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar no 15 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar no 2 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia mengatakan, tindakan penutupan telah berdasarkan hukum yang ada khususnya peraturan daerah kabupaten Gianyar. "Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan," ujarnya.

Video penutupan PARQ Ubud oleh Satpol PP Gianyar tersebut ramai beredar di media sosial. Berdasarkan video yang beredar, salah satunya di akun X (diulunya Twitter) @anamazingbali pada Selasa (21/1/2025), penyegelan usaha akomodasi itu sempat diwarnai kericuhan.

Beberapa pihak yang diduga pengelola PARQ Ubud mencoba menghalangi petugas dengan adu argumen. Namun, tim gabungan dari Pemkab Gianyar tetap melaksanakan tugas mereka dengan pengamanan ketat.

 

Infografis Ragam Ulah Turis Asing Sewa Sepeda Motor di Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Ulah Turis Asing Sewa Sepeda Motor di Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya