Pengadilan Tinggi Sumbar Menolak Gugatan Pilkada

Gugatan pilkada yang diajukan oleh calon yang kalah ditolak oleh Pengadilan Tinggi Sumatra Barat karena tidak cukup bukti. Polisi menjaga ketat pembacaan putusan itu karena muncul informasi adanya pengerahan massa.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Jul 2005, 08:52 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2005, 08:52 WIB
300705aGugatanPilkada2.jpg
Liputan6.com, Padang Pariaman: Pengadilan Tinggi Sumatra Barat menolak empat kasus gugatan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang diajukan oleh calon yang kalah. Pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Sumbar dilakukan dengan penjagaan ketat polisi. Ini dilakukan karena ada informasi adanya pengerahan massa dari calon yang menggugat.

Dalam putusan itu, majelis hakim PT Sumbar menolak permohonan lima pasang calon wali kota yang kalah untuk membatalkan hasil rekapitulasi karena ada 16 ribu pemilih yang tidak mendapat kartu pemilih. Namun karena pemohon tidak bisa membuktikan alasan mereka, majelis hakim akhirnya menolak gugatan itu.

Demikian juga kasus pilkada di Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar dan dua kasus di Kabupaten Pasaman Barat. Majelis hakim Pengadilan Tinggi setempat juga menolak dengan alasan yang sama. Para penggugat tidak bisa menjelaskan secara rinci bukti adanya kecurangan berupa warga yang tidak mencoblos.

Di tempat terpisah, gugatan pasangan calon bupati Selayar Injte Lagke-M.Arsyad terhadap Komisi Pemilihan Umum setempat berkaitan dengan hilangnya perolehan suara mereka sebanyak 2.876 ditolak Penngadilan Tinggi Sulawesi Selatan. Menurut majelis hakim yang diketuai M.B. Simatupang, bukti yang diajukan penggugat tak kuat.

Menurut Simatupang, jumlah bukti yang mereka ajukan hanya satu yang dianggap mendukung gugatan. Sedangkan satu bukti saja tidak cukup. Sementara jumlah suara yang diklaim pihak penggugat tidak jelas asal tempat pemungutan suara. Mereka juga tidak mempunyai bukti yang lebih rinci.(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya