Warga Beberkan Ada PNS Tinggal di Rusun Pinus Elok

Waspih, warga Rusun Pinus Elok itu curhat kepada penghuni lainnya yang berstatus PNS. Curhatan soal usaha kecil di rusun itu.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 28 Feb 2014, 09:18 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2014, 09:18 WIB
rusunawa-marunda121018c.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Penyegelan unit di Rumah Susun (Rusun) Pinus Elok merupakan buntut adanya pihak yang tidak berhak justru menghuni rusun secara ilegal. Mereka bahkan mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu dilakukan Waspih (50). Wanita yang tinggal akibat gusuran di Waduk Pluit itu tidak menyia-nyiakan kesempatan bertemu dengan PNS tersebut. Wanita yang tinggal di unit A4-104 itu langsung mencurahkan keluh kesahnya setelah pindah ke rusun di kawasan Cakung itu.

"Saya bilang, Bu saya bersyukur bisa tinggal di sini, punya tempat tinggal. Tapi, bagaimana mau punya duit kalau nggak ada tempat usaha," kata Waspih di lokasi, Kamis (27/2/2014).

Ibu 7 anak itu sengaja curhat kepada wanita yang mengaku berkantor di Wali Kota Jakarta Timur. Sebab, menurutnya PNS pasti memiliki sikap bijak terutama kepada rakyat kecil. Tapi, apa yang dibayangkan Waspih tak sama dengan kenyataan.

Wanita yang mengaku bernama Ani itu malah menakut-nakutinya. "Ibu itu malah marah, dia bilang, Ibu nggak boleh jualan di sini. Di sini cuma buat tinggal nggak boleh buat jualan. Nanti saya laporin lho," ungkap Waspih, menirukan.

Dirinya yang masuk karena rekomendasi langsung dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo itu tak gentar dengan ancaman PNS tersebut. Dia hanya ingin bisa usaha agar dapat membayar cicilan jika masa sewa gratis habis.

Ternyata, unit A4-111 yang ditinggali PNS itu turut disegel Unit Pengelola Rumah Susun Wilayah III pada Kamis, 20 Februari 2014. Unit itu disegel karena disinyalir ditempati bukan oleh yang berhak dan tanpa izin resmi. Alhasil, dalam waktu 3x24 jam unit itu harus sudah dikosongkan.

Warga tanpa izin itu bisa menempati rusun yang diperuntukan bagi warga gusuran Waduk Pluit dan Waduk Ria Rio. Diduga adanya permainan dari oknum PNS. Warga diminta membayar uang mulai Rp 5 juta hingga Rp 12 juta setiap rusunnya. Sedikitnya ada 44 unit rusun yang disegel. (Raden Trimutia Hatta)

Baca juga:

Sudah Disegel, Unit di Rusun Pinus Elok Belum Dikosongkan

Oknum Sewakan Rusun Akan Dipolisikan, Kadis Perumahan DKI: Data Kita Pegang!

PNS Sewakan Rusun, Ahok: Pecat!

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya