Liputan6.com, Jakarta - Dalam kesaksiannya, Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengaku tidak pernah sepeser pun memberi uang kepada anggota DPR terkait pengesahan APBN-Perubahan 2013. Hal itu ia ungkapkan saat bersaksi kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Dalam kesaksian untuk terdakwa Rudi Rubiandini dan Devi Ardi itu, Karen juga mengaku, selama menjabat Dirut Pertamina tidak pernah dimintai uang oleh oknum anggota DPR.
"Saya sebagai dirut, saya tidak pernah diminta THR maupun untuk pengesahan APBNP. Baik dari Komisi VII maupun Banggar," kata Karen di sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Terkait isu dugaan adanya pemberian uang kepada oknum anggota DPR dalam pengesahan APBN atau APBN-P, Karen mengaku, pernah mendengar hal tersebut. "Memang saya pernah mendengar kabar-kabar seperti itu, bahwa pengesahan APBNP di DPR itu tidak gratis."
"Hanya selama saya menjadi dirut, saya tidak pernah mengalami sendiri. Karena tidak mengalami sendiri, saya tidak tahu kebenarannya," tegas Karen.
Karen juga mengaku, pernah dihubungi Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat Kepala SKK Migas. Dalam percakapan melalui pesawat telepon pada 12 Juni 2013 itu, Rudi memberitahu soal 'buka-tutup kendang' kepada Karen.
Dalam pembicaraan tersebut, Rudi menjelaskan bahwa 'uang pelicin' kepada oknum anggota DPR terkait pengesahan APBN-P 2013. SKK Migas dan Pertamina masing-masing memberi US$ 150 ribu.
"Saya awalnya kurang mengerti apa 'buka kendang' untuk Komisi VII apa Banggar. Kata Rudi, nilai bukanya US$ 150 ribu, tutupnya US$ 150 ribu," ungkap Karen.
Saat itu pun, Karen mengaku, menolak menuruti permintaan Rudi. Pertamina tidak mengeluarkan uang sepeser pun untuk anggota DPR. "Karena kan Pertamina pembiayaan bukan dari APBN, tapi dari hasil usaha sendiri," kata Karen. (Yus Ariyanto)
Baca juga: