Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono disebut dalam dakwaan Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Dalam sidang, Budi Mulya didakwa bersama Boediono melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP dan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Menanggapi dakwaan itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto enggan berspekulasi mengenai keterlibatan Boediono seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Loh yang bikin dakwaan kan KPK masak tanya lagi ke KPK," kata Bambang di Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Ketika disinggung apakah KPK akan mendalami dugaan keterlibatan Boediono dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 6 triliun lebih itu, dia mengatakan sedang fokus pada persidangan Budi Mulya.
"Konsentrasinya sekarang di proses persidangan," tegas Bambang.
Mantan Deputi IV Bank Indonesia (BI) Budi Mulya didakwa bersama-sama dengan Wakil Presiden (Wapres) Boediono terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar total Rp 7,4 miliar.
Jaksa juga berencana meminta keterangan Boediono sebagai saksi kasus Century. "Pak Boediono juga akan dipanggil sebagai saksi. Equality before the law. Niat sudah ada di BAP. Seharusnya akan kita panggil," ujar Jaksa KMS Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 6 Maret 2014).Â
Juru bicara Wapres Boediono, Yopie Hidayat menyebut tidak ada yang istimewa saat nama Boediono disebut dalam dakwaan. (Ismoko Widjaya)
Advertisement
Baca juga: