Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Maka itu, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan mantan anak buah tersangka Anggoro Widjojo di PT Masaro Radiokom, Elvita Dewi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (20/3/2014).
Di PT Masara Radiokom, Elvita pernah menjabat sebagai koordinator keuangan. Dia dianggap mengetahui kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan bosnya itu.
Proyek SKRT sudah dihentikan 2004 lalu saat Menhut masih dijabat M Prakoso. Namun, proyek tersebut dilanjutkan kembali atas upaya permintaan Anggoro Widjoyo semasa MS Kaban menjabat Menhut.
Direktur Utama PT Masaro Radiokom itu diduga memberikan uang kepada 4 anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan. Mereka yakni, Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas. Komisi IV yang saat itu dipimpin Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan Surat Keputusan Rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT itu.
Disebutkan dalam SK tersebut, Komisi IV DPR meminta Departemen Kehutanan (sekarang Kemenhut) meneruskan proyek SKRT, dan mengimbau Dephut, agar menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang dalam proyek itu. Yusuf Erwin Faisal, Azwar, Al Amin, Hilman, maupun Fachri telah divonis pidana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selain mereka, dalam kasus ini, adik Anggoro, Anggodo Widjojo juga sudah dijerat KPK dan sudah dihukum pidana penjara. Fakta persidangan kasus ini juga menyebutkan adanya aliran dana ke sejumlah pejabat di Dephut, termasuk mantan Sekjen Dephut, Boen Purnama.
Sementara, Kaban selaku Menhut, diduga mengetahui aliran dana ke pejabat Kemenhut tersebut. Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukkan langsung terhadap PT Masaro Radiokom. Kaban usai diperiksa KPK 2012 lalu, pernah mengungkapkan bahwa penunjukkan langsung PT Masaro sudah sesuai prosedur. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Mantan Anak Buah Anggoro Widjojo Diperiksa KPK
Pemeriksaan tersebut hanya sebatas saksi dalam kasus yang terjadi di Kementerian Kehutanan itu.
Diperbarui 20 Mar 2014, 11:09 WIBDiterbitkan 20 Mar 2014, 11:09 WIB
Anggoro menjadi tersangka sejak 19 Juni 2009, namun ia kabur lalu buron bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009 (Liputan6.com/Herman Zakharia).... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kobbie Mainoo Bikin Kejutan di MU, Minta Kenaikan Gaji hingga Sembilan Kali Lipat!
Bahrain Rilis 26 Pemain untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026: Termasuk Ancaman Bagi Timnas Indonesia dan Pemain 16 Tahun dari Villarreal
Jadwal, Syarat Pendaftaran dan Rute Mudik Gratis Lebaran 2025 dari Pelindo
Pengangkatan CPNS 2024 Mundur ke Oktober 2025: Bukan Tunda, Tapi Penataan!
Arti Up to You: Memahami Makna dan Penggunaan Ungkapan Populer Ini
Jadwal dan Cara Cek Pencarian TPG Kemenag
Pesawat Mata-mata Pertama Korea Utara Disebut Hampir Rampung
7 Ide Outfit Bukber, Siap Bikin Kamu Tampil Kece saat Bertemu Teman-Teman
BPBD: Hari Ini, Banjir Jakarta Sudah Surut di Semua Titik
Menghargai Perbedaan Dapat Mempererat Persatuan: Kunci Harmoni dalam Keberagaman
VIDEO: Ahmad Dhani ke PSSI, Naturalisasi Pemain Tua dan Nikahkan dengan Wanita Indonesia
Vidio Terpasang di 8 Juta Smart TV dan STB per 2024