Mantan Anak Buah Anggoro Widjojo Diperiksa KPK

Pemeriksaan tersebut hanya sebatas saksi dalam kasus yang terjadi di Kementerian Kehutanan itu.

oleh Oscar Ferri diperbarui 20 Mar 2014, 11:09 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2014, 11:09 WIB
3-anggoro-jenguk-140210c.jpg
Anggoro menjadi tersangka sejak 19 Juni 2009, namun ia kabur lalu buron bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009 (Liputan6.com/Herman Zakharia).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Maka itu, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan mantan anak buah tersangka Anggoro Widjojo di PT Masaro Radiokom, Elvita Dewi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (20/3/2014).

Di PT Masara Radiokom, Elvita pernah menjabat sebagai koordinator keuangan. Dia dianggap mengetahui kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan bosnya itu.

Proyek SKRT sudah dihentikan 2004 lalu saat Menhut masih dijabat M Prakoso. Namun, proyek tersebut dilanjutkan kembali atas upaya permintaan Anggoro Widjoyo semasa MS Kaban menjabat Menhut.

Direktur Utama PT Masaro Radiokom itu diduga memberikan uang kepada 4 anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan. Mereka yakni, Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas. Komisi IV yang saat itu dipimpin Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan Surat Keputusan Rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT itu.

Disebutkan dalam SK tersebut, Komisi IV DPR meminta Departemen Kehutanan (sekarang Kemenhut) meneruskan proyek SKRT, dan mengimbau Dephut, agar menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang dalam proyek itu. Yusuf Erwin Faisal, Azwar, Al Amin, Hilman, maupun Fachri telah divonis pidana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selain mereka, dalam kasus ini, adik Anggoro, Anggodo Widjojo juga sudah dijerat KPK dan sudah dihukum pidana penjara. Fakta persidangan kasus ini juga menyebutkan adanya aliran dana ke sejumlah pejabat di Dephut, termasuk mantan Sekjen Dephut, Boen Purnama.

Sementara, Kaban selaku Menhut, diduga mengetahui aliran dana ke pejabat Kemenhut tersebut. Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukkan langsung terhadap PT Masaro Radiokom. Kaban usai diperiksa KPK 2012 lalu, pernah mengungkapkan bahwa penunjukkan langsung PT Masaro sudah sesuai prosedur. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

MS Kaban Akui Ada Aliran Uang dari Anggoro ke Kemenhut

MS Kaban Akui Tunjuk Langsung Perusahaan Anggoro

Korupsi Kemenhut, Anggoro Widjojo Diperiksa KPK

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya