Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Maka itu, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan mantan anak buah tersangka Anggoro Widjojo di PT Masaro Radiokom, Elvita Dewi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (20/3/2014).
Di PT Masara Radiokom, Elvita pernah menjabat sebagai koordinator keuangan. Dia dianggap mengetahui kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan bosnya itu.
Proyek SKRT sudah dihentikan 2004 lalu saat Menhut masih dijabat M Prakoso. Namun, proyek tersebut dilanjutkan kembali atas upaya permintaan Anggoro Widjoyo semasa MS Kaban menjabat Menhut.
Direktur Utama PT Masaro Radiokom itu diduga memberikan uang kepada 4 anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan. Mereka yakni, Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas. Komisi IV yang saat itu dipimpin Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan Surat Keputusan Rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT itu.
Disebutkan dalam SK tersebut, Komisi IV DPR meminta Departemen Kehutanan (sekarang Kemenhut) meneruskan proyek SKRT, dan mengimbau Dephut, agar menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang dalam proyek itu. Yusuf Erwin Faisal, Azwar, Al Amin, Hilman, maupun Fachri telah divonis pidana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selain mereka, dalam kasus ini, adik Anggoro, Anggodo Widjojo juga sudah dijerat KPK dan sudah dihukum pidana penjara. Fakta persidangan kasus ini juga menyebutkan adanya aliran dana ke sejumlah pejabat di Dephut, termasuk mantan Sekjen Dephut, Boen Purnama.
Sementara, Kaban selaku Menhut, diduga mengetahui aliran dana ke pejabat Kemenhut tersebut. Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukkan langsung terhadap PT Masaro Radiokom. Kaban usai diperiksa KPK 2012 lalu, pernah mengungkapkan bahwa penunjukkan langsung PT Masaro sudah sesuai prosedur. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Mantan Anak Buah Anggoro Widjojo Diperiksa KPK
Pemeriksaan tersebut hanya sebatas saksi dalam kasus yang terjadi di Kementerian Kehutanan itu.
diperbarui 20 Mar 2014, 11:09 WIBDiterbitkan 20 Mar 2014, 11:09 WIB
Anggoro menjadi tersangka sejak 19 Juni 2009, namun ia kabur lalu buron bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009 (Liputan6.com/Herman Zakharia).
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi SUM pada Excel: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Fungsi Surat Dinas: Pengertian, Ciri, dan Contoh Lengkap
Synergy Fest 2024 Beri Peluang Baru untuk UMKM Disabilitas
Warga Sulsel Dibuat Resah dengan Beredarnya Uang Palsu UIN Alauddin
5 Raja Hattrick Dunia: Cristiano Ronaldo Tak Tertandingi
Libur Nataru, Dinkes Kota Tangerang Buka 7 Posko untuk Bantu Para Pemudik
Ketidakpastian Program Visa Pekerja Asing di Bawah Pemerintahan Baru Donald Trump
Donald Trump Bakal Pertahankan TikTok Sementara di AS
100 Kata Conjunction dan Artinya, Penggunaan Kata Penghubung dalam Bahasa Inggris
Donald Trump Mau Tunda Pelarangan TikTok di AS
Fungsi Strategi Pemasaran: Panduan Lengkap untuk Kesuksesan Bisnis