Liputan6.com, Jakarta - Kasus hukum Satinah, TKW asal Jawa Tengah menjadi perhatian khusus Pemerintah Indonesia. Pengadilan Arab Saudi menjatuhi hukuman pancung kepada Satinah karena terbukti membunuh majikannnya.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu (26/3/2014), pihak keluarga akan memaafkan Satinah jika membayar uang diyath atau uang tebusan 7 juta riyal atau sekitar Rp 25 miliar.
Sejauh ini, pemerintah telah membayar 4 juta riyal atau Rp 12 miliar. Padahal tenggat waktu pembayaran diyath hampir tiba, yaitu pada 3 April mendatang.
Kasus Satinah bermula ketika ia membunuh Nura Al Garib, majikan perempuannya pada tahun 2007 lalu. Satinah menyatakan, ia terpaksa membunuh majikannya karena tak terima dituduh mencuri uang dan sering dianiaya majikannya itu.
Tidak hanya kasus Satinah, keluarga TKW yang divonis hukuman mati, Siti Zaenab bin Duhri Rupa di Bangkalan Madura mulai khawatir. Pasalnya, minggu lalu 2 anggota keluarga Zaenab berangkat ke Arab Saudi. Sampai saat ini, belum ada kabar untuk membebaskan Zaenab, pihak keluarga meminta tebusan Rp 90 miliar. (Rochmanuddin)
Baca Juga:
Advertisement
Sumbangan untuk TKI Satinah, Menkum HAM: Masyarakat Harus Jeli
Galang Dana TKI Satinah Marak, Muhaimin Khawatir Diyat Dinaikkan
Tebusan Rp 21 M untuk Satinah, Menkum HAM: Ingat Kasus Darsem