Liputan6.com, Jakarta - Reka ulang kasus penembakan terhadap AKBP Pamudji kembali digelar. Reka adegan di gedung piket Yanma Polda Metro Jaya itu menghadirkan tersangka, Brigadir Susanto. Sementara korban AKBP Pamudji diperankan oleh seorang perwira Polda Metro Jaya.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (2/4/2014), dalam reka ulang terungkap, insiden berdarah ini bermula dengan kedatangan AKBP Pamudji yang disambut tersangka di depan ruang piket Yanma.
AKBP Pamudji sempat menegur tersangka lantaran tidak berseragam lengkap. Korban juga mengamankan senjata api yang dibawa tersangka sebagai sanksi.
Insiden penembakan terjadi saat tersangka kembali ke ruang piket Yanma usai diperintahkan mengecek genset. Tersangka berupaya merebut kembali senjata api miliknya dari tangan AKBP Pamudji. Usai menembak atasannya, tersangka langsung keluar menuju ruang piket provost.
Reka ulang ini digelar untuk kelengkapan berita acara yang rencananya akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Insiden penembakan terhadap Kepala Pelayanan Markas Polda Metro Jaya, AKBP Pamudji oleh Brigadir Susanto terjadi 18 Maret 2014 lalu. Motif penembakan lantaran tersangka kesal mendapat teguran dan merasa tidak dihargai oleh korban.
Baca juga:
Rekonstruksi Penembakan AKBP Pamudji Segera Digelar Pekan Ini
Kompolnas Monitor Kasus Penembakan AKBP Pamudji
Gara-gara Senggolan, 2 Polisi Berkelahi Hingga Lepas Tembakan
Reka Ulang Penembakan AKBP Pamudji
Penyidik Polda Metro Jaya kembali menggelar reka ulang kasus penembakan AKBP Pamudji.
diperbarui 02 Apr 2014, 07:08 WIBDiterbitkan 02 Apr 2014, 07:08 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemain Bola 39 Tahun Meninggal Usai Tersambar Petir di Lapangan, Lainnya Terluka
Sosok Khadija Omar, Finalis Berhijab Pertama Miss Universe yang Lahir di Kamp Pengungsian
Dimulai 2025, Pemkab Banyuwangi Sudah 3 Kali Lakukan Uji Coba Makan Siang Gratis
Cara Armand Maulana Hadapi Kemajuan Teknologi AI, Berpegang Teguh Pada Hasil Karya Sendiri
SVLK adalah Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, Ketahui Prosedur dan Kriterianya
Perjanjian Internasional adalah Perjanjian Antar Negara, Ketahui Tahap-tahapnya
The Fed Pangkas Suku Bunga November 2024 Jadi 4,50%-4,75%
Cara Alami Menurunkan Kolesterol, Kombinasi Kunyit dan Lada
Danantara Jadi Superholding BUMN, Ini Respons Erick Thohir
Tashih adalah Pengesahan dan Evaluasi Bacaan Al-Qur'an, Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi
Hari Pahlawan, CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan
Tekanan Darah Diastolik Terjadi saat Jantung Beristirahat, Kenali Perbedaannya dengan Sistolik