Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) petang tadi menggeledah sebuah rumah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidikan rumah ini terkait kasus tindak pidana korupsi dalam proyek Hambalang yang melibatkan tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citalaras, Machfud Suroso.
"Penyidik kasus tindak pidana Hambalang dengan tersangka MS (Machfud) melakukan penggeledahan di Rumah milik Suripto, pegawai PT Dutasari Citralaras," kata juru bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Johan menuturkan, rumah itu beralamat di Perum Griya Bukit Jaya Blok J5 No 11 RT 002/ 017, Kelurahan Bojongnangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jabar.
Machfud dalam kasus proyek Hambalang ini sudah dijadikan tersangka oleh KPK sejak November 2013. Dia diduga menerima duit Rp 17,3 miliar. Uang sejumlah Rp 28 miliar juga ditransfer ke rekening Dutasari.
Uang tersebut diduga bukan merupakan pembayaran pekerjaan yang dilakukan Dutasari, tetapi realisasi pembayaran komisi sebesar 18 persen. Duit itu diduga untuk dibagi-bagikan kepada para pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta beberapa politisi di DPR.
Machfud juga pernah membicarakan dengan Anas terkait pengerjaan proyek Hambalang. Di mana Machfud mengatakan, bahwa Anas sudah meminta agar Muhammad Nazaruddin mundur dari proyek Hambalang.
KPK Geledah Rumah Pegawai Machfud Suroso Terkait Hambalang
Penyidik KPK petang tadi menggeledah sebuah rumah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
diperbarui 11 Apr 2014, 23:51 WIBDiterbitkan 11 Apr 2014, 23:51 WIB
Johan Budi saat jumpa pers di KPK mengatakan akan terus mendalami kasus suap impor daging yang melibatkan para petinggi PKS itu (Liputan6.com/ Danu Baharuddin)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penerbangan Maskapai Berbiaya Murah Diperketat Usai Kecelakaan Jeju Air
Poster dan Trailer Film 'Rahasia Rasa' Dirilis, Tayang 20 Februari 2025
Pulangkan Paulus Tannos, KPK Masih Berupaya Penuhi Syarat Ekstradisi
Cerita Imansyah, Pegiat Literasi Asal Cirebon Bangun Rumah Sajak di Bandung
Janda Ditinggal Suami Tak Menikah Lagi Apa Tetap Dapat Pahala Pernikahan? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Ketua MPR: Perkembangan IKN Bagus, On The Track
Pesona Lampion Imlek 2025 di Kali Pepe, Destinasi Hiburan dan Wajah Toleransi Masyarakat Solo
Golongan Orang yang Doanya Tidak Akan Pernah Dikabulkan Allah, Ini Penyebabnya Kata UAH
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Tidak Terkalahkan, Jakarta Popsivo Polwan Juara Putaran Pertama
3 Klub Eropa Paling Boros di Bursa Transfer Januari 2025: Manchester United Tak Termasuk
Umbul Mantram, Tradisi Imlek di Solo yang Lahir dari Akulturasi Budaya
Bertemu PM Modi, Prabowo Undang Pengusaha India Investasi di Indonesia