KPK Geledah Rumah Pegawai Machfud Suroso Terkait Hambalang

Penyidik KPK petang tadi menggeledah sebuah rumah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Apr 2014, 23:51 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2014, 23:51 WIB
johanbudi-130508b.jpg
Johan Budi saat jumpa pers di KPK mengatakan akan terus mendalami kasus suap impor daging yang melibatkan para petinggi PKS itu (Liputan6.com/ Danu Baharuddin)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) petang tadi menggeledah sebuah rumah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidikan rumah ini terkait kasus tindak pidana korupsi dalam proyek Hambalang yang melibatkan tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citalaras, Machfud Suroso.

"Penyidik kasus tindak pidana Hambalang dengan tersangka MS (Machfud) melakukan penggeledahan di Rumah milik Suripto, pegawai PT Dutasari Citralaras," kata juru bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (11/4/2014).

Johan menuturkan, rumah itu beralamat di Perum Griya Bukit Jaya Blok J5 No 11 RT 002/ 017, Kelurahan Bojongnangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jabar.

Machfud dalam kasus proyek Hambalang ini sudah dijadikan tersangka oleh KPK sejak November 2013. Dia diduga menerima duit Rp 17,3 miliar. Uang sejumlah Rp 28 miliar juga ditransfer ke rekening Dutasari.

Uang tersebut diduga bukan merupakan pembayaran pekerjaan yang dilakukan Dutasari, tetapi realisasi pembayaran komisi sebesar 18 persen. Duit itu diduga untuk dibagi-bagikan kepada para pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta beberapa politisi di DPR.

Machfud juga pernah membicarakan dengan Anas terkait pengerjaan proyek Hambalang. Di mana Machfud mengatakan, bahwa Anas sudah meminta agar Muhammad Nazaruddin mundur dari proyek Hambalang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya