Liputan6.com, Jakarta - Izedrik Emir Moeis, terdakwa kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, siap menghadapi sidang vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Politisi senior PDIP itu sudah keluar dari Rumah Sakit Jantung Harapan Kita.
"Pak Emir sudah keluar dari rumah sakit. Dia siap menghadapi vonis," ujar Kuasa Hukum Emir, Erick S Paath dalam pesan singkatnya, Senin (14/4/2014).
Sidang pembacaan vonis terhadap Emir dalam kasus dugaan suap PLTU Tarahan ini sempat ditunda 2 kali. Pasalnya, Emir harus menjalani perawatan intensif di RS Harapan Kita, Jakarta Barat, akibat sakit jantung.
Dalam kasus ini, Emir dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Emir juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan penjara 5 bulan.
Jaksa menilai, politisi PDIP tersebut terbukti menerima suap US$ 357 ribu, berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih.
Uang itu diberikan agar Emir yang saat itu menjabat anggota Komisi VIII DPR memenangkan konsorsium Alstom Inc, Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004.
Emir dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yus Ariyanto)
Keluar dari Rumah Sakit, Emir Moeis Siap Hadapi Vonis
Sidang pembacaan vonis terhadap Izedrik Emir Moeis dalam kasus dugaan suap PLTU Tarahan, Lampung Selatan pada 2004, sempat ditunda 2 kali.
diperbarui 14 Apr 2014, 09:48 WIBDiterbitkan 14 Apr 2014, 09:48 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
4 Jawa Tengah - DIYInilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Riset Terbaru FEB UI Ungkap Hilirisasi Tambang Membangun Masa Depan Ekonomi Inklusif di Indonesia
Hasil BRI Liga 1 Persija Jakarta vs PSBS Biak: Ditahan Badai Pasifik, Macan Kemayoran Gagal Dekati Persib Bandung
VIDEO: UMKM di Tasikmalaya Tertipu Program Makan Bergizi Gratis, Pelaku Catut Nama Mayor Teddy
Apa Arti Cowok Red Flag: Kenali Tanda-tanda dan Cara Menghadapinya
Detik-Detik 9 Rumah Warga Toba Sumut Terbakar, Kerugian Capai Rp2 Miliar
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan yang Terjadi di Bengkel Kawasan Ciracas Jaktim
Marak Ban dan Velg Rusak di Tol Cipali, Ini Penjelasan Ahli
ATVSI Apresiasi Upaya Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
9 Film Horor Indonesia yang Tayang Februari 2025
Lim Ji Yeon Ungkap Sifat Asli Song Hye Kyo yang Jarang Diketahui Publik
Cara Syngenta Ambil Bagian Wujudkan Ketahanan Pangan Indonesia
NASA dan ESA Pantau Asteroid yang Berpotensi Tabrak Atmosfer Bumi di 2032