AS Keluhkan Peredaran Barang Palsu di Mangga Dua, Kemendag Buka Suara

Dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis akhir Maret 2025, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menilai pasar Mangga Dunia masih menjadi lokasi utama peredaran barang bajakan dan produk palsu.

oleh Natasha Amani Diperbarui 21 Apr 2025, 15:46 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2025, 15:45 WIB
Pusat perbelanjaan
Pengunjung di Trade Mall Mangga 2 Square. Dok TM Mall Mangga 2... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara menyusul keluhan Amerika Serikat AS) terkait peredaran barang palsu di Pasar Mangga Dua yang dinilai melanggar hak-hak kekayaan intelektual produk AS.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan bahwa Pemerintah terus berkomitmen untuk menegakkan kebijakan Hak Kekayaaan Intelektual (HKI).

“Ini memang menjadi satu hal yang rutin dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat melalui USTR untuk memantau situasi dan kondisi terkait dengan pelaksanaan kebijakan HKI yang tertuang di berbagai negara, termasuk Indonesia,” ujar Djatmiko dalam konferensi pers yang disiarkan pada Senin (21/4/2025).

“Jadi kita tidak luput dari itu, pemerintah juga tetap berkomitmen menerapkan kebijakan HKI, kawan-kawan di Dirjen HKI juga terus melakukan tindakan-tindakan penegakan hukum, itu tetap dilakukan,” terangnya.

Djatmiko menuturkan, pihaknya juga terus memberikan perkembangan HKI di berbagai forum, termasuk Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa hingga World Intellectual Property Organization (WIPO).

“Jadi pemerintah tetap melakukan berbagai langkah upaya untuk menegakkan aturan mengenai HKI,” tuturnya.

Dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis akhir Maret 2025, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menilai pasar Mangga Dunia masih menjadi lokasi utama peredaran barang bajakan dan produk palsu.

USTR menyatakan Indonesia tetap berada dalam Priority Watch List berdasarkan Special 301 Report tahun 2024. Pasar Mangga Dua masih tercantum dalam Notorious Markets List 2024

Saat ini, Pasar Mangga Dua masih tercantum dalam Notorious Markets List 2024, bersama dengan beberapa platform e-commerce asal Indonesia. Penegakan hukum yang dinilai masih lemah menjadi salah satu alasan utama AS terus mendesak pemerintah Indonesia untuk memperkuat koordinasi antar-lembaga dalam hal penegakan hukum HKI.

"Pasar Mangga Dua di Jakarta masih tercantum dalam Tinjauan 2024 tentang Pasar Ternama untuk Pemalsuan dan Pembajakan (Notorious Markets List), bersama dengan beberapa marketplace daring asal Indonesia,” tulis USTR, dikutip Liputan6.com, Senin (21/4/2025).

 

AS Minta RI Sediakan Sistem Perlindungan yang Efektif

Tak hanya itu, Amerika Serikat juga menyoroti kurangnya perlindungan terhadap data uji yang digunakan untuk memperoleh izin edar produk farmasi dan kimia pertanian.

Pemerintah AS menilai perlindungan atas data tersebut masih belum optimal dan mendorong Indonesia untuk memperbaiki sistem yang ada agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial secara tidak adil.

Kritik juga disampaikan terhadap Undang-Undang Paten Indonesia. Meskipun telah dilakukan revisi melalui Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) pada Maret 2023, Amerika Serikat menilai perubahan tersebut belum cukup.

 

Permintaan USTR

USTR meminta adanya kejelasan lebih lanjut terkait patenabilitas atas penemuan berbasis program komputer, serta mekanisme pengungkapan untuk penemuan yang berkaitan dengan pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik.

Dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan tersebut, Amerika Serikat mendorong Indonesia untuk sepenuhnya melaksanakan Rencana Kerja HKI Bilateral dan melanjutkan dialog melalui kerangka Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) antara kedua negara.

“Amerika Serikat juga terus mendesak Indonesia untuk sepenuhnya melaksanakan Rencana Kerja Hak Kekayaan Intelektual bilateral dan berencana untuk melanjutkan keterlibatan dengan Indonesia melalui TIFA (Trade and Investment Framework Agreement) Amerika Serikat–Indonesia untuk menangani isu-isu tersebut,” tulis USTR.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya