Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan dan melengkapi berkas perkara Said Faisal, mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal. Said merupakan tersangka kasus pemberian keterangan palsu di pengadilan dalam persidangan kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau.
Dengan lengkapnya berkas tersebut, Said segera dimejahijaukan. Dalam waktu tidak kurang dari 14 hari, jaksa penuntut umum (JPU) akan segera menyusun berkas dakwaan. Said nantinya akan diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
"Iya, di Riau," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2014).
Karena sidang akan digelar di PN Tipikor Pekanbaru, penahanan Said juga akan dipindah ke Riau. Meski begitu belum diketahui kapan waktu pemindahan tersebut.
"Tidak tahu apa hari ini langsung ke sana atau tidak," kata Priharsa.
KPK telah menahan Said di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur sejak Jumat 21 Februari 2014. Ia menyusul Rusli Zainal yang sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap revisi Perda PON XVIII Riau.
Penahanan itu dilakukan setelah KPK menetapkan Said sebagai tersangka usai mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap PON Riau.
"Penyidik KPK telah menemukan 2 alat bukti cukup kemudian menyimpulkan dugaan keterlibatan SF alias H. Yang bersangkutan adalah ajudan dari Gubernur Riau yang dulu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Senin 17 Februari lalu.
Said, jelas Johan, jadi tersangka lantaran memberikan keterangan palsu ketika bersaksi dalam persidangan Rusli Zainal di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, beberapa bulan lalu.
Pria yang saat ini menjabat Kepala Sub Bagian (Kasubag) Rumah Tangga Sekretariat Daerah Provinsi Riau itu disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian keterangan palsu di pengadilan menyebutkan setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 600 juta. (Yus Ariyanto)
Berkas Lengkap, Mantan Ajudan Gubernur Riau Segera Disidang
Said nantinya akan diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, karena itu penahanan yang bersangkutan juga akan dipindahkan.
Diperbarui 16 Apr 2014, 14:02 WIBDiterbitkan 16 Apr 2014, 14:02 WIB
Pemeriksaan Said kali ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka karena menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan perkara suap PON Riau.... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menteri Hukum Bantah Intervensi Kehakiman oleh Presiden Prabowo Subianto
Inilah Asal-usul Nama Kawasan Sukamiskin
Arti Mimpi Dimarahi Orang: Makna dan Tafsir yang Perlu Diketahui
Viral, Pengendara Motor Tantang Kereta Api di Probolinggo Berakhir Innalillahi
Mimpi Memakai Gelang Emas Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Bulog Banyuwangi Targetkan Serap 53.000 Ton Gabah dari Petani
AHY soal Posisi Bendum Demokrat: Disampaikan di Kongres
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Manchester City vs Liverpool 23 Februari 2025, Segera Dimulai
Ruang Gema
Wacana Dana Arab-Islam untuk Rekonstruksi Gaza di Tengah 'Ancaman' Trump
Tujuan Belajar Mahasiswa: Panduan Lengkap untuk Sukses di Perguruan Tinggi
Tiga Kepala Daerah Peserta Retret Magelang Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Alasannya