Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur Isran Noor. Dia diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"IN diperiksa sebagai saksi untuk kasus TPPU AU," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (17/4/2014).
Isran yang hadir di Gedung KPK justru membantah dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kaitan TPPU Anas. Tapi dia sendiri tidak tahu akan diperiksa KPK dalam kasus apa. Apakah terkait dugaan gratifikasi proyek Hambalang atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Saya tidak tahu persis cuma begitu saja, terkait itu saja. Belum bisa saya jelaskan, nanti kalau keluar (selesai)," ucap Isran.
Dalam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas Urbaningrum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dalam proses perencanaan proyek Hambalang. Selain gratifikasi, dalam pengembangannya penyidik KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara Terkait pencucian uang, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Raden Trimutia Hatta)
Kasus Cuci Uang Anas, Bupati Kutai Timur Isran Noor Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur Isran Noor untuk Anas Urbaningrum.
Diperbarui 17 Apr 2014, 11:27 WIBDiterbitkan 17 Apr 2014, 11:27 WIB
Para caleg hanya diperbolehkan menggunakan uang pribadi dan dari partainya untuk berkampanye.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Doa Ziarah Kubur Sebelum Ramadan, Begini Tuntunannya
Perbedaan Asam Urat dan Rematik, Kenali Gejalanya yang Serupa Tapi Tak Sama
Perbedaan Home dan House, Makna dan Penggunaan yang Tepat untuk Menyebut Rumah
Kisah Kaum Ad dan Angin yang Membinasakan Mereka Akibat Kesombongan
Nyeri Sendi dan Asam Urat Hilang, Ini 5 Resep Jamu Pegal Linu yang Terbukti Ampuh
Top 3: Cara Mengolah Kacang Tanah untuk Kesehatan Jantung
Menilik Sejarah Prangko Nusantara di Museum Prangko Indonesia
Rutin Masuk Ruang Perawatan, Real Madrid Buka Pintu Keluar Eduardo Camavinga
Inovasi Kampanye Anti-Hoaks, Liputan6.com Luncurkan Lagu "Ruang Gema"
VIDEO: Bima Arya: Puluhan Kepala Daerah Tak Hadir saat Retreat
Uniknya Tradisi Lebaran di Pontianak, Meriam Karbit hingga Sungkeman
Mahfud MD Sebut Seharusnya Sukatani Tak Perlu Minta Maaf