Kasus Cuci Uang Anas, Bupati Kutai Timur Isran Noor Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur Isran Noor untuk Anas Urbaningrum.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Apr 2014, 11:27 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2014, 11:27 WIB
Jika Terima Gratifikasi, KPK: Caleg Jadi 'Anggota Dewan' Guntur
Para caleg hanya diperbolehkan menggunakan uang pribadi dan dari partainya untuk berkampanye.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur Isran Noor. Dia diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"IN diperiksa sebagai saksi untuk kasus TPPU AU," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (17/4/2014).

Isran yang hadir di Gedung KPK justru membantah dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kaitan TPPU Anas. Tapi dia sendiri tidak tahu akan diperiksa KPK dalam kasus apa. Apakah terkait dugaan gratifikasi proyek Hambalang atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saya tidak tahu persis cuma begitu saja, terkait itu saja. Belum bisa saya jelaskan, nanti kalau keluar (selesai)," ucap Isran.

Dalam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas Urbaningrum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dalam proses perencanaan proyek Hambalang. Selain gratifikasi, dalam pengembangannya penyidik KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara Terkait pencucian uang, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Raden Trimutia Hatta)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya