Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kabupaten Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua dihadirkan sebagai saksi dalam sidnag kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Akil Mochtar. Dalam kesaksiannya, Rusli menyebut nama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Rusli bersaksi, bahwa Bambang adalah ketua tim kuasa hukum yang menangani sengketa Pilkada Kabupaten Morotai 2011. "Proses di MK kami dengan ketua tim hukum Bambang Widjojanto dan Ketua Majelis Mahfud MD," kata Rusli di muka sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Rusli mengaku, sengketa yang ditangani Bambang itu berjalan sesuai prosedur. Rusli mengaku, Bambang yang kini menjabat Wakil Ketua KPK itu tidak pernah mempertemukan dengan ketua maupun anggota majelis hakim konstitusi.
Rusli bahkan membantah, telah mengeluarkan dana untuk menyuap Akil guna mempermulus sengketanya. "Sampai proses selesai Bambang tidak pernah meminta uang atau mengarahkan kami untuk brtemu siapa-siapa baik ketua maupun anggota majelis," kata Rusli mengaku.
Tentu saja pernyataan Rusli yang menyebut bersama Bambang tidak pernah mengeluarkan dana `pelicin` itu membuat dahi majelis hakim berkerenyit. Sebab, dalam dakwaan Akil disebutkan bahwa Rusli mengirim uang sebanyak Rp 2,989 miliar dari Rp 6 miliar.
Uang itu diberikan agar MK menyetujui keberatan hasil Pilkada Morotai 2011. Uang dikirim Rusli ke rekening CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita.
"Benar tidak pernah ada sebutkan soal uang, kirim uang?" kata majelis hakim yang diketuai Suwidya.
Namun, Rusli bersikeras tidak pernah mengirimkan uang sepeser pun kepada Akil. Ia membantah keras ada transaksi uang dengan Akil terkait pengurusan sengketa Pilkada Morotai.
"Hal-hal yang menyangkut keputusan atau langkah arahan ke mana semua kami berdasarkan petunjuk ketua tim kuasa hukum, Pak Bambang Widjojanto. Kami tidak pernah mengeluarkan uang untuk perkara ini," kata Rusli.
Keterangan Rusli tentu sangat bertolak belakang dalam dakwaan Akil Mochtar. Disebutkan dalam dakwaan itu bahwa Akil meminta agar duit yang dimintanya pada pihak Rusli ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat. Ia meminta pada slip setoran ditulis berita `angkutan kelapa sawit`.
Duit dikirim Rusli secara bertahap, yakni 2 kali mengirim Rp 500 juta pada 16 Juni 2011 dan Rp 1,989 miliar pada 20 Juni 2011. Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan permohonan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, Rusli Sibua-Weni R Paraisu.
Dalam amarnya, MK memutuskan membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada yang ditetapkan KPU Kabupaten Pulau Morotai pada 21 Mei 2011.
Di Sidang Akil, Bupati Morotai Sebut Nama Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto adalah ketua tim kuasa hukum yang menangani sengketa Pilkada Kabupaten Morotai 2011.
Diperbarui 18 Apr 2014, 04:04 WIBDiterbitkan 18 Apr 2014, 04:04 WIB
Akil pun tampak menahan kedua matanya tertutup saat para saksi yang dihadirkan bergantian memberikan keterangan (Liputan6.com/Johan Tallo) ... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ilusi Optik Ini Bikin Gagal Fokus, Di Mana Harimaunya?
Kementerian ESDM Siap Fasilitasi Calon Pengganti LG Selain Huayou
5 Inspirasi Warna Rambut untuk Kulit Sawo Matang, Cocok dan Menarik
IHSG Hari Ini 25 April 2025 Ditutup Melompat 0,99%, Saham UNVR hingga PGEO Menghijau
7 Potret Model Kebaya Simple Modern untuk Pesta Pernikahan, Kombinasi Ini Bikin Nyaman dan Tampil Percaya Diri
Lebih dari 128.000 Orang Melayat Paus Fransiskus di Basilika Santo Petrus
Hyundai Pamer Sistem Hybrid Generasi Baru, Efisiensi Meningkat 45 Persen
Pengamanan Ketat Jelang Pemakaman Paus Fransiskus, Ada Penembak Jitu hingga Jet Tempur
Tips dan Panduan Lengkap Daftar Jadi PPSU Jakarta, Bisa Lewat Online atau Kelurahan
Soal 'Perintah Ibu' di Sidang Hasto, PDIP: Hanya Klaim dan Bohong
United Tractors Tebar Dividen Rp 2.151 per Saham
Vivo V50 Lite Dibanderol Rp 3,5 Jutaan, Mulai Tersedia di Pasaran