Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu diperiksa terkait kasus dugaan yindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Dipanggil untuk TPPU Pak Wawan," kata Tatu di Gedung KPK, Jakarta, (28/4/2014).
KPK menyita 2 mobil Ratu Tatu dari kediamannya di Jalan Tubagus Ismail 8 nomor 1, Bandung, Jawa Barat. Mobil tersebut adalah Mercedes Benz hitam B 23 RTC atas nama anak Tatu, Pilar Saga dan Mercedes Benz gold D 16 AH.
Tatu sudah mengonfirmasi soal penyitaan tersebut. Menurut Tatu, kredit mobil itu dibayar oleh suaminya dengan cara dicicil sampai lunas. Saat mendatangi Gedung KPK pada Jumat 25 April lalu, dia membawa bukti cicilan mobil tersebut.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK, dikenakan 2 Undang-Undang Pencucian Uang. Pertama ia dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(Shinta Sinaga)