Atur Putusan, Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 13 Apr 2025, 10:27 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2025, 05:56 WIB
Kejagung
Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keempatnya terdiri dari seorang panitera, dua advokat, dan seorang Ketua PN Jakarta Selatan, MAN, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang. Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak Jumat (11/4/2025) hingga Sabtu malam (12/4/2025).

"Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara mendalam setidaknya terhadap 12 orang dan terhadap 12 orang tersebut oleh penyidik berketetapan. Setelah melakukan gelar perkara ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata dia kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar menjelaskan keempat tersangka yakni WG selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Pusat, MS dan AR yang merupakan advokat, serta MAN yang saat ini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.

Dia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaaan Agung menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Bahwa tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga berkaitan dengan kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022," ujar dia.

Dia menjelaskan, barang bukti dugaan suap diperoleh melalui penggeledahan di sejumlah lokasi, diantaranya rumah tinggal dan kendaraan milik WG dan AR. Barang bukti yang disita termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang, serta empat unit mobil pelbagai merek.

Menurut penyidik, aliran dana suap senilai Rp 60 miliar diberikan oleh MS dan AR kepada MAN melalui WG dengan maksud mengatur putusan kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022. Adapun, pemberi suap meminta agar para terdakwa mendapatkan putusan onslag van rechtvervolging.

"Dan terkait dengan putusan onslag van rechtvervolging tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AN melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak Rp 60 miliar, di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG. Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onslag van rechtvervolging," ujar dia.

 

Tersangka Ditahan

Dalam kasus ini, Qohar menerangkan, WG dijerat pasal 12 huruf a, juncto pasal 12 huruf b, juncto pasal 5 ayat 2, juncto pasal 18, juncto pasal 11, juncto pasal 12 huruf B besar, juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka MS dan AR melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto pasal 5 ayat 1, juncto pasal 13, juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, tersangka MAN yang bersangkutan diduga melanggar pasal 12 huruf C, junto pasal 12 huruf B besar, junto pasal 6 ayat 2, junto pasal 12 huruf A, junto pasal 12 huruf b kecil, junto pasal 5 ayat 2, junto pasal 11, junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

"Kempat tersangka yang sudah ditetapkan pada malam ini, dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini," tandas dia.

Infografis

Infografis Terbongkarnya Kasus Dugaan Korupsi Minyakita.
Infografis Terbongkarnya Kasus Dugaan Korupsi Minyakita. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya