Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menjemput tingga majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menangani kasus dugaan Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022.
Penjemputan mereka terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang kini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar membenarkan, pihaknya jemput bola mendatangi ketiga orang majelis hakim tersebut.
Advertisement
Diketahui, mereka adalah Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom yang saat itu menjabat sebagai hakim anggota dan Djuyamto yang saat itu sebagai hakim ketua.
"Ya, jadi majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini sedang kami lakukan penjemputan karena kebetulan yang bersangkutan tidak sedang di Jakarta pas hari libur, jadi tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan," ucap dia saat konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.
Dia menerangkan, pihaknya akan mendalami aliran dana Rp 60 miliar yang diserahkan oleh MS dan AR melalui perantara WG untuk diberikan kepada MAN.
"Terkait dengan aliran uang, apakah ketiga majelis hakim mendapatkan itu atau tidak ini yang sedang kami dalami. Tapi yang pasti putusannya sesuai dengan yang diminta. Ya, ini kita dalami, sedang ditelusuri," tandas dia.
Dugaan Suap Ketua PN Jaksel
Abdul Qohar menerangkan, keempat orang tersangka diantaranya WG selaku Panitera Muda perdata pada PN Jakarta Pusat, dua orang selaku advokat atas nama MS dan AR dan MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Abdul Qohar, keempat tersangka diduga menerima suap atau gratifikasi saat penanganan kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022.
Dalam perkara ini, MS dan AR melakukan menyuap Rp 60 Miliiar melalui perantara WG untuk diberikan kepada MAN.
"Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022 agar majelis hakim yang mengadili memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging," ucap dia.
Ontslag van alle rechtsvervolging adalah putusan pengadilan yang menyatakan bahwa terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan ini juga dikenal sebagai putusan lepas.
Advertisement
Infografis
