2 Sedan Mercy Disita, Tatu Ngaku Beli dari Atut dan Showroom

Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah membantah kedua mobil itu membantah, kedua sedan mewah itu terkait kasus adiknya Wawan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 28 Apr 2014, 14:53 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2014, 14:53 WIB
[FOTO] Wawan Dapat Kunjungan Spesial Dari Sang Ibunda
Ditemani Ratu Tatu,sang ibu datang untuk membesuk Wawan yang sudah hampir enam bulan mendekam di Rutan KPK (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 2 mobil Mercedes Benz milik Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Kedua mobil itu disita dari kediaman adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di kawasan Bandung, Jawa Barat, pekan lalu.

Tatu membantah 2 mobil Mercy bernomor polisi B 16 AH dan B 23 RTC itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Usai menjalani pemeriksaan di KPK Tatu mengaku membeli Mercy B 23 RTC warna silver dari kakaknya, Atut. "Iya, itu (dulu) punya Atut pada 1997, yang silver," kata Tatu di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/5/2014).

Sementara Mercy D 16 AH juga dibantahnya milik Wawan. Menurut Tatu, mobil mewah tersebut dibelinya dari sebuah showroom 2011 lalu. "Silakan dicek ke leasingnya, silakan dicek saja ke tempatnya. Itu mobil saya dan tadi berkas-berkas aslinya sudah saya serahkan ke KPK," ucap Tatu.

KPK telah menyita 2 mobil dari rumah Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di Jalan Tubagus Ismail 8 nomor 1, Bandung, Jawa Barat, Rabu pekan lalu.

Kedua mobil yang disita adalah Mercedes Benz hitam B 23 RTC atas nama anak Tatu, Pilar Saga, dan Mercedes Benz berwarna gold D 16 AH. Diduga, kedua mobil itu terkait kasus dugaan TPPU Wawan.

Dalam kasus ini, Wawan dikenakan 2 Undang-Undang TPPU. Pertama ia dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(Shinta Sinaga)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya