Bolos 30 Hari, 2 Polisi Dipecat

Pemecatan kedua anggota tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sumbawa AKBP Karsiman dalam upacara khusus di halaman Mapolres Sumbawa.

oleh Hans Bahanan diperbarui 03 Mei 2014, 14:51 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2014, 14:51 WIB
Sutarman
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Sumbawa - 2 Anggota Polri Bripka Iwan Sumantri dan Briptu Muhammad Akbar dipecat dari kesatuan tugasnya di Mapolres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya dipecat secara tidak terhormat karena melakukan tindakan tidak disiplin dan pelanggaran kode etik yaitu tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas selama lebih dari 30 hari.

Pemecatan kedua anggota tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sumbawa AKBP Karsiman dalam upacara khusus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri di halaman Mapolres Sumbawa, Sabtu (3/5/2014).

Surat Keputusan (SK) pemecatan keduanya dibacakan berdasarkan surat keputusan Kapolda NTB nomor Kep/93/III/2014 tertanggal 26 Maret 2014. Saat dipecat, kedua anggota tersebut tidak hadir. Tak diketahui secara pasti alasan ketidakhadiran mereka.

Karsiman mengatakan, mereka sudah terus diingatkan dan dipanggil namun tidak dihiraukan. Hingga akhirnya disidangkan, lalu diputuskan untuk rekomendasi pemecatan. Saat sidang, keduanya menyatakan menyesal dan terus-menerus minta maaf, serta masih ingin menjadi anggota Polri.

"Itu artinya yang bersangkutan menyesal, bukan bohong-bohongan, bukan menyesal dibuat-buat, tapi menyesal dari dalam hatinya yang terlihat di wajahnya," ucap dia.

Dia mengingatkan jajarannya tidak mengabaikan setiap peringatan. Terutamanya, bagi mereka yang pernah di sidang secara kode etik maupun sidang disiplin. "Jika ada anggota yang tidak belajar dari kejadian ini, maka pasti akan merasakan hal serupa," tandas Karsiman. (Sss)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya