Oknum Polsek Pamengpeuk Garut Terancam Dipecat Usai Terbukti 'Ngamar' dengan Guru

Yang bersangkutan sempat melarikan diri, tapi langsung kami tangkap di hari kedua.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 29 Okt 2024, 05:45 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2024, 05:45 WIB
Kapolres Garut AKBP M Fajar Gemilang, memberikan penjelasan kepada wartawan penanganan kasus oknum polres Garut yang viral setelah terbukti ngamar bersama oknum guru di Garut selatan. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)J
Kapolres Garut AKBP M Fajar Gemilang, memberikan penjelasan kepada wartawan penanganan kasus oknum polres Garut yang viral setelah terbukti ngamar bersama oknum guru di Garut selatan. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan, menunggu Brigadir YY yang terbukti melakukan tindakan asusila bersama oknum guru di salah satu kamar penginapan Pantai Selatan Garut, beberapa waktu lalu.

"Yang bersangkutan sudah kita tangkap dan kita Patsus (Penempatan Khusus)," kata Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, selepas rilis kasus di Mapolres Garut, Senin (28/10/2024).

Menurutnya, sejak video viral mesum itu menjadi perhatian masyarakat, lembaganya langsung mengintruksikan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Kami pastikan dilakukan tindakan tegas, dengan ancaman PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat)," ujar dia.

Seperti diketahui, warga Garut selatan dikejutkan dengan upaya penggerebekan yang dilakukan sejumlah warga, terhadap dua sejoli di salah satu kamar penginapan di wilayah Garut Selatan.

Belakangan diketahui salah satu pelaku pria dalam penggerebekan itu adalah oknum polisi, sementara pelaku perempuan merupakan oknum guru. Fajar memastikan seluruh penanganan kasus polisi ngamar bersama guru itu, berlangsung cepat tanpa intervensi, dengan ancaman pemecatan.

Saat ini brigadir YY tengah menjalani penahanan khusus, menunggu dua proses hukum yang menjeratnya.

"Yang bersangkutan sempat melarikan diri, tapi langsung kami tangkap di hari kedua," kata dia.

Selain ancaman PTDH alis pemecatan dari institusi kepolisian karena melanggar kode etik, juga pidana perbuatan perzinahan.

"Suami (oknum guru) sudah melaporkan untuk dipidana," kata dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya