Liputan6.com, Jakarta - Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di lingkungan Kementerian Kehutanan menjalani sidang pembacaan putusan sela. Dalam pembacaan putusan sela tersebut, Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Anggoro Widjojo.
"Mengadili, menolak nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah sebagai dasar melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Hakim Nani saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2014).
Nani mengatakan, dengan ditolaknya eksepsi tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) harus melanjutkan pemeriksaan terhadap Anggoro. "Sebagai pemeriksa dari perkara Anggoro, memeritah JPU untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama Anggoro," tegas Nani.
Dalam sidang dakwaan, Anggoro didakwa menyuap sejumlah pihak. Salah satu pihak yang disuap Anggoro menurut JPU adalah mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban dan Sekretaris Jenderal Dephut Boen Purnama.
Dalam dakwaan juga disebutkan Anggoro turut memberi suap kepada sejumlah anggota DPR periode 2004-2009 berupa uang tunai ratusan juta rupiah dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
Ada juga barang berupa 2 unit lift kepada HM Yusuf Erwin Faisal selaku Ketua Komisi IV DPR masa jabatan 2004-2009, kepada MS Kaban selaku Menhut tahun 2004-2009, dan Boen Purnama selaku Sekjen Dephut tahun 2005-2007.
Menurut Jaksa, pemberian uang ke Yusuf Erwin karena kedudukannya selaku Ketua Komisi IV DPR yang mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan oleh Departemen Kehutanan. Revitalisasi SKRT senilai Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran itu.
Atas perbuatannya, Anggoro dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mut)
Hakim Tipikor Tolak Keberatan Anggoro Widjojo
Ketua Majelis Hakim Tipikor Nani Indrawati mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) harus melanjutkan pemeriksaan terhadap Anggoro.
diperbarui 05 Mei 2014, 10:53 WIBDiterbitkan 05 Mei 2014, 10:53 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Tangkap Pasutri Lantaran Jual Video Pesta Seks
Mengenal Rambu Solo, Tradisi Pemakaman Adat Sakral di Toraja
Makkah dan Madinah Terendam, Ini Kisah Banjir di Zaman Nabi
DPR Harap Pemerintah Lobi Arab Saudi Izinkan Jemaah Haji di Atas 90 Tahun
Mengenal 4 Suku Tertua di Indonesia
ESA Akan Ciptakan Gerhana Matahari Buatan, Simak Tujuannya
Fakta-Fakta Banjir yang Melanda Makkah dan Madinah, Pertanda Apa?
3 Pemain Manchester United yang Rela Didepak Sir Jim Ratcliffe
Babak Baru Kasus Harun Masiku, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Lindungi Hasto dan PDIP?
Fakta Unik Gunung Papandayan, Pendakian Penuh Tantangan
Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di 2025, Bagai Dua Sisi Mata Uang
Tanda Pria dengan Hati Tulus dan Cinta Sejati yang Tidak Hanya di Ucapkan