Liputan6.com, Jakarta - Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di lingkungan Kementerian Kehutanan menjalani sidang pembacaan putusan sela. Dalam pembacaan putusan sela tersebut, Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Anggoro Widjojo.
"Mengadili, menolak nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah sebagai dasar melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Hakim Nani saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2014).
Nani mengatakan, dengan ditolaknya eksepsi tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) harus melanjutkan pemeriksaan terhadap Anggoro. "Sebagai pemeriksa dari perkara Anggoro, memeritah JPU untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama Anggoro," tegas Nani.
Dalam sidang dakwaan, Anggoro didakwa menyuap sejumlah pihak. Salah satu pihak yang disuap Anggoro menurut JPU adalah mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban dan Sekretaris Jenderal Dephut Boen Purnama.
Dalam dakwaan juga disebutkan Anggoro turut memberi suap kepada sejumlah anggota DPR periode 2004-2009 berupa uang tunai ratusan juta rupiah dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
Ada juga barang berupa 2 unit lift kepada HM Yusuf Erwin Faisal selaku Ketua Komisi IV DPR masa jabatan 2004-2009, kepada MS Kaban selaku Menhut tahun 2004-2009, dan Boen Purnama selaku Sekjen Dephut tahun 2005-2007.
Menurut Jaksa, pemberian uang ke Yusuf Erwin karena kedudukannya selaku Ketua Komisi IV DPR yang mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan oleh Departemen Kehutanan. Revitalisasi SKRT senilai Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran itu.
Atas perbuatannya, Anggoro dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mut)
Hakim Tipikor Tolak Keberatan Anggoro Widjojo
Ketua Majelis Hakim Tipikor Nani Indrawati mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) harus melanjutkan pemeriksaan terhadap Anggoro.
Diperbarui 05 Mei 2014, 10:53 WIBDiterbitkan 05 Mei 2014, 10:53 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jurus IBC Hadapi Ketegangan Global Vs Semangat Bandung Dubes India di Peringatan 70 Tahun KAA
Natta Reza Berbicara Tentang Putrinya yang Belum Berhijab
Menghidupkan Harapan, Cerita Penyintas Kanker Payudara di Together We Thrive
Progres Konstruksi MRT Jakarta Fase 2A CP201 Capai 84,45 Persen
Silaturahmi Menteri Prabowo ke Jokowi Dinilai Hal Wajar dan Normal
Belanja Masyarakat Tak Kunjung Pulih, Harga Bahan Makanan di Medan Kian Menurun
Apple Siapkan iPhone 17 Pro Warna Sky Blue, Serupa dengan MacBook Air M4!
Malang Kehabisan Stok Emas Antam Berhari-hari
Sepakat soal Gaji, Kans Manchester United Angkut Victor Osimhen di Musim Panas 2025 Makin Besar
5 Contoh Sketsa Gambar Rumah Tingkat 2 Minimalis yang Banyak Dicari di 2025
Pernyataan Paula Verhoeven soal Baim Wong Ingin Berpisah Sejak Lama
Apa Manfaat Air Kelapa untuk Ibu Hamil? Rahasia Air Ketuban Sehat dan Bayi Bersih