Liputan6.com, Jakarta - Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di lingkungan Kementerian Kehutanan meminta izin rawat inap. Izin terdakwa yang sempat buron tersebut pun dikabulkan hakim.
Kuasa hukum dari Anggoro Widjojo, Tito Hananta Kusuma mengajukan permohonan untuk perawatan terhadap kliennya, sesaat pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (5/5/2014).
"Izin rawat inap dan persyaratan lengkap dari dokter sudah kami sampaikan ke jaksa penuntut umum KPK dan izin tambahan pengunjung untuk terdakwa," ujar Tito di Persidangan.
Majelis hakim pengadilan kasus tersebut yang diketuai Nani Indrawati mengizinkan rawat inap Anggoro. Namun demikian, harus dengan pengawalan ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Izin sudah kami siapkan, bisa diambil hari ini. Kemudian izin rawat inap, kami minta lampiran atau surat keterangan dari KPK terkait kesanggupan untuk mengamankan terdakwa. Kita tahu terdakwa pernah tidak di Indonesia sekian tahun lamanya. Mohon diperhatikan," ujar Nani.
Hakim Nani lalu menyatakan, sidang terdakwa Anggoro dilanjutkan Rabu 7 Mei 2014 dengan agenda pemeriksaan saksi pada pukul 13.00 WIB.
Dalam sidang putusan sela hari ini, hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Anggoro Widjojo. Surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Anggoro sah.
"Mengadili. Menolak nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah sebagai dasar melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Hakim Nani saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor. (Mut)
Hakim Tipikor Izinkan Anggoro Dirawat, Pengamanan KPK Harus Ketat
Hakim Nani lalu menyatakan, sidang terdakwa Anggoro dilanjutkan Rabu 7 Mei 2014 dengan agenda pemeriksaan saksi pukul 13.00 WIB.
diperbarui 05 Mei 2014, 11:37 WIBDiterbitkan 05 Mei 2014, 11:37 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Tangkap Pasutri Lantaran Jual Video Pesta Seks
Mengenal Rambu Solo, Tradisi Pemakaman Adat Sakral di Toraja
Makkah dan Madinah Terendam, Ini Kisah Banjir di Zaman Nabi
DPR Harap Pemerintah Lobi Arab Saudi Izinkan Jemaah Haji di Atas 90 Tahun
Mengenal 4 Suku Tertua di Indonesia
ESA Akan Ciptakan Gerhana Matahari Buatan, Simak Tujuannya
Fakta-Fakta Banjir yang Melanda Makkah dan Madinah, Pertanda Apa?
3 Pemain Manchester United yang Rela Didepak Sir Jim Ratcliffe
Babak Baru Kasus Harun Masiku, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Lindungi Hasto dan PDIP?
Fakta Unik Gunung Papandayan, Pendakian Penuh Tantangan
Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di 2025, Bagai Dua Sisi Mata Uang
Tanda Pria dengan Hati Tulus dan Cinta Sejati yang Tidak Hanya di Ucapkan