Ditetapkan Jadi Tersangka, Putra Menteri Syarief Hasan Dicekal

Kejati menepis ada intervensi politik saat disinggung lamanya penetapan Riefan sebagai tersangka oleh penyidik.

oleh Edward Panggabean diperbarui 16 Mei 2014, 16:44 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2014, 16:44 WIB
Gedung Kejagung
Gedung Kejagung

Liputan6.com, Jakarta - Putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan yakni Riefan Avrian menjadi tersangka kasus dugaan korupsi poyek pengadaan Videotron di Kemenkop UKM tahun anggaran 2012. Setelah jadi tersangka, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengajukan pencekalan terhadap Riefan.

"Hari ini saya kirim surat sesuai prosedur untuk minta pencegahan (keluar negeri) melalui Kejaksaan Agung. Hari ini kami layangkan," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman, di kantornya, Jakarta, Jumat (16/5/2015).

Riefan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Adi menepis ada intervensi politik saat disinggung lamanya penetapan Riefan sebagai tersangka oleh penyidik. Ia menyatakan, penanganan kasus korupsi di Kementerian Koperasi dan UKM itu sudah dilakukan sesuai dengan koridor hukum dengan benar.

"Kalau ada kesan katanya ditunda-tunda, saya sampaikan untuk penuntutan seseorang sebagai tersangka saya harus punya minimal 2 alat bukti, tidak asal menetapkan," kilah dia.

Dalam kasus proyek senilai Rp23,4 miliar ini, penyidik Kejati DKI Jakarta menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp17 miliar. Penyidik juga telah menetapkan tiga orang tersangka mereka adalah Direktur PT Imaje Media, yang awalnya sebagai OB diperusahaan itu, Hendra Saputra, Pejabat Pembuat Komitmen Hasnawi Bachtiar, yang diketahui telah meninggal dunia di LP. Cipinang beberapa waktu lalu, dan satu orang lainnya adalah Anggota Panitia Lelang Kasiyadi, namun sayangnya untuk tersangka Kasiyadi hingga saat ini belum ditahan dan masih belum jelas dimana keberadaannya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya