Diduga Korupsi Dana Pendidikan Rp 10 M, 2 PNS Papua Ditahan

Dana tersebut seharusnya untuk merehabilitasi 25 sekolah tingkat dasar di Kabupaten Supiori.

oleh Katharina Janur diperbarui 17 Mei 2014, 23:20 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2014, 23:20 WIB
Kejagung Sita Rumah Bahalwan Terkait Korupsi Turbin

Liputan6.com, Papua Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menahan dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga korupsi dana block grand APBN 2012, sebesar Rp 10,2 miliar.

Dana tersebut seharusnya untuk merehabilitasi 25 sekolah tingkat dasar di Kabupaten Supiori. Kenyataannya, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi keduanya.

Kedua PNS itu adalah Titus Ariks Amunauw selaku staf Dinas Pendidikan Kabupaten Supiori dan Septinus Inggabow, pensiunan dinas pendidikan setempat.

Kepala Penerangan Hukum Kejati Papua Obeth Ansanay mengatakan, penahanan keduanya karena di dalam penyelidikan keduanya diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.

"Tersangka Titus diduga melanggar prosedur dengan melakukan penunjukkan langsung kepada CV Rasrima, yang merupakan perusahaan milik Septinus, dalam rangka untuk pengerjaan proyek rehabilitasi sekolah," ujar Obeth, Papua, Sabtu (17/5/2014).

Padahal sesuai Petunjuk Pelaksaan dan Petunjuk Teknis, setelah dana cair harus disalurkan kepada pihak sekolah. Nantinya pihak sekolah yang menentukan pengerjaanya. Tetapi, Titus yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan Supiori, malah menunjuk rekanan perusahaan tersebut.

 "Lebih dari 20 orang telah kami periksa sebagai saksi dalam kasus ini. Kami terus mendalami dugaan keterlibatan tersangka lainnya," pungkas Obeth.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya