Jaksa Periksa Makelar Bus Transjakarta Bimo Putranto 30 Menit

Salah satu pertanyaannya apakah kliennya itu mengenal Joko Widodo dan mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono.

oleh Edward Panggabean diperbarui 23 Mei 2014, 15:29 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2014, 15:29 WIB
kejagung
(Liputan6.com/Edward Panggabean)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa pengusaha asal Solo, Michael Bimo Putranto. Pria yang disebut-sebut sebagai makelar pengadaan Bus Transjakarta itu menjalani pemeriksaan kurang lebih 30 menit.

Kuasa hukum Michael Bimo Putranto, Boyamin Saiman mengatakan, ada 10 pertanyaan yang diberikan penyidik kepada kliennya terkait kasus korupsi Bus Transjakarta tahun anggaran 2013. Salah satu pertanyaanya apakah kliennya itu mengenal Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono.

"Ditanya kenal Jokowi nggak, dijawab (Bimo) kenal. Ditanya kenal Udar Pristono nggak, dijawab kenal karena sama-sama mengurusi Blok G Tanah Abang soal advertising," kata Bonyamin usai pemeriksaan kliennya di Kejaksaan Agung, Jumat (23/5/2014).

"Ditanya kenal dengan panitia nggak, dijawab nggak, ditanya kenal pemenang tender nggak, dijawab nggak."

Boyamin menuturkan, di hadapan penyidik, Bimo mengaku tidak mengetahui proyek pengadaan Bus Transjakarta dan pengadaan bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler di lingkungan Dishub Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013. Karena itu kliennya hanya diperiksa sebentar.

"Pemeriksaan kan cuma setengah jam, saya yakin tak akan dipanggil lagi untuk diperiksa. Sekarang yang bersangkutan (Michael Bimo) sudah pulang," sambung dia.

Boyamin juga membantah kliennya merupakan tim sukses Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta tahun 2012.

Nama Michael Bimo mencuat setelah pengadaan Transjakarta bermasalah. Kejagung juga didesak memeriksa Michael terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus Tranjakarta. (Baca: Udar Pristono Mengaku Kenal Makelar Bus Transjakarta Lewat Jokowi).

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013, penyidik Kejakasaan Agung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub Pemprov DKI Setyo Tuhu dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dishub Pemprov DKI R Drajat A. Keduanya telah ditahan.

Kemudian untuk 2 tersangka lainnya, yaitu mantan Kadishub DKI Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto belum ditahan. (Ein)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya