Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pusat Kajian Keuangan dan Daerah Universitas Patria Artha Makassar Siswo Sujanto dihadirkan jadi salah satu ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Ia bersaksi dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor yang merupakan mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya.
Dalam sidang Siswo membeberkan sejumlah hal. Antara lain bahwa proyek P3SON Hambalang tak bermanfaat, meski anggaran yang dikeluarkan sangat besar Rp 2,5 triliun. Karena dinilai tak punya manfaat, kata Siswo, pemerintah tidak bisa lagi menambah anggaran. Terutama agar pelaksanaan proyek itu dapat dilanjutkan sesuai yang diharapkan.
"Alokasi (anggaran) harus punya tujuan tertentu untuk peroleh manfaat, sehingga alokasi yang dilepaskan dengan manfaat harus sebanding. Kalau alokasi dan manfaat tidak tercapai maka terjadi kerugian total," kata Siswo di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (3/6/2014).
Menurut Siswo, ada sejumlah kejanggalan yang membuat proyek P3SON menjadi tidak bermanfaat. Salah satunya lantaran pengerjaan proyek tidak sesuai dengan kontrak.
"Maka pada saat pembayaran harusnya dilakukan verifikasi, serah terima itu juga harus fit and proper. Jika barang tidak sesuai, maka harusnya tidak pernah akan dibayar," katanya.
Untuk menghitung kerugian keuangan negara, kata Siswo, dapat dilihat melalui alokasi jumlah dana, tujuannya serta manfaat yang akan dihasilkan. Hal tersebut agar pengalokasian anggaran tak terbuang percuma.
Siswo menjelaskan, jika manfaat tidak sebanding dengan uang yang dikeluarkan, maka terjadi kerugian total. Dia mencontohkan, misalnya sebuah rumah sakit membeli lift untuk pasien ukuran 4x3 meter. Namun karena pemenang lelang tidak punya ukuran yang diminta, maka dia membuatkan 2 lift.
"Ini kerugiannya adalah total. Karena meski uang dan kontrak benar, tetapi antara alokasi dan manfaat tidak sama," ucap dia.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang ini, Teuku Bagus didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4,53 miliar. Dia juga didakwa mengalihkan (subkontrak) pekerjaan utama ke sejumlah perusahaan.
Atas perbuatannya Teuku Bagus didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Anggaran Sampai Rp 2,5 T, Ahli Sebut Proyek Hambalang Tak Manfaat
Ia bersaksi dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor yang merupakan mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya.
Diperbarui 03 Jun 2014, 18:03 WIBDiterbitkan 03 Jun 2014, 18:03 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Markas Judol Jaringan Internasional Digerebek di Batam, Uang Rp13 Miliar Disita
Profil Fahmi Muhammad Hanif, Sosok Pengusaha yang Juga Salah Satu Bupati Termuda di Indonesia
Ini Alasan Hyundai STARGAZER Essential Tech Cocok Buat Dipakai Mudik
Sinopsis Drakor Buried Hearts, Park Hyung Sik Tampilkan Sisi Baru
Kepala OIKN Bakal Bagi-Bagi Lahan IKN Gratis, Menteri ATR/BPN Buka Suara
Ciri-ciri Penyakit Gula Kering: Kenali Tanda, Gejala, dan Komplikasinya
Official Teaser Film Musikal 'Siapa Dia..' Dirilis, Garapan Sutradara Garin Nugroho
Kondisi Paus Fransiskus Kritis, Vatikan Bersiap Hadapi Transisi Kepemimpinan
6 Potret Cassandra Lee dan Ryuken Lie Rayakan 6 Bulan Pernikahan di Gili Trawangan
Wagub Jakarta Rano Karno Minta Seluruh Masyarakat Ikut Aktif Tangani Banjir, Jaga Kebersihan Lingkungan
Ajil Ditto Tegang Melihat Davina Karamoy, jadi Remaja Polos yang Baru Datang dari Kampung
Waktu Terbaik Bersedekah, Kapan dan Bagaimana Mendapat Pahala Berlipat?