Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pusat Kajian Keuangan dan Daerah Universitas Patria Artha Makassar Siswo Sujanto dihadirkan jadi salah satu ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Ia bersaksi dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor yang merupakan mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya.
Dalam sidang Siswo membeberkan sejumlah hal. Antara lain bahwa proyek P3SON Hambalang tak bermanfaat, meski anggaran yang dikeluarkan sangat besar Rp 2,5 triliun. Karena dinilai tak punya manfaat, kata Siswo, pemerintah tidak bisa lagi menambah anggaran. Terutama agar pelaksanaan proyek itu dapat dilanjutkan sesuai yang diharapkan.
"Alokasi (anggaran) harus punya tujuan tertentu untuk peroleh manfaat, sehingga alokasi yang dilepaskan dengan manfaat harus sebanding. Kalau alokasi dan manfaat tidak tercapai maka terjadi kerugian total," kata Siswo di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (3/6/2014).
Menurut Siswo, ada sejumlah kejanggalan yang membuat proyek P3SON menjadi tidak bermanfaat. Salah satunya lantaran pengerjaan proyek tidak sesuai dengan kontrak.
"Maka pada saat pembayaran harusnya dilakukan verifikasi, serah terima itu juga harus fit and proper. Jika barang tidak sesuai, maka harusnya tidak pernah akan dibayar," katanya.
Untuk menghitung kerugian keuangan negara, kata Siswo, dapat dilihat melalui alokasi jumlah dana, tujuannya serta manfaat yang akan dihasilkan. Hal tersebut agar pengalokasian anggaran tak terbuang percuma.
Siswo menjelaskan, jika manfaat tidak sebanding dengan uang yang dikeluarkan, maka terjadi kerugian total. Dia mencontohkan, misalnya sebuah rumah sakit membeli lift untuk pasien ukuran 4x3 meter. Namun karena pemenang lelang tidak punya ukuran yang diminta, maka dia membuatkan 2 lift.
"Ini kerugiannya adalah total. Karena meski uang dan kontrak benar, tetapi antara alokasi dan manfaat tidak sama," ucap dia.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang ini, Teuku Bagus didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4,53 miliar. Dia juga didakwa mengalihkan (subkontrak) pekerjaan utama ke sejumlah perusahaan.
Atas perbuatannya Teuku Bagus didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Anggaran Sampai Rp 2,5 T, Ahli Sebut Proyek Hambalang Tak Manfaat
Ia bersaksi dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor yang merupakan mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya.
Diperbarui 03 Jun 2014, 18:03 WIBDiterbitkan 03 Jun 2014, 18:03 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bakauheni, Pelabuhan Strategis dan Surga Kuliner di Lampung Selatan
Niat Puasa Qadha Ramadan: Panduan Lengkap & Tata Cara
Top 3 Islami: Pesan Terakhir Ray Sahetapy sebelum Meninggal, Begini Pandangan Ustadz Adi Hidayat soal Wasiat
Jangan Melakukan 11 Kesalahan Ini Saat Berkendara di Jalan Tol
Perusahaan Game Asal Jepang Beli Bitcoin Rp 11,3 Miliar
Emiten Rumah Sakit Murni Sadar Catat Pendapatan Rp 1,06 Triliun di 2024
Kisah Pangeran Thailand yang Terusir dari Istana dan Jadi Tukang Kebun di Bandung
Pentingnya Investasi Emas untuk Generasi Milenial
Manchester United Terima Jawaban Pahit dalam Usaha Rekrut Bek Kiri Barcelona
Pesona Ekowisata Bale Mangrove, Destinasi Wisata Menarik di Lombok
5 April 2021: Arab Saudi Atur Hanya Jemaah Sudah Vaksinasi COVID-19 Bisa Umrah
Tren Joget-Joget Bagi THR Lebaran 2025 Disebut Mirip Tarian Yahudi, Benarkah?