Mengaku Sakit, Anak Menteri Syarief Hasan Batal Dikonfrontir

Riefan Avrian yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka ini tidak dapat hadir lantaran mengaku sedang sakit vertigo.

oleh Sugeng Triono diperbarui 05 Jun 2014, 15:39 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2014, 15:39 WIB
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan videotron di lingkungan kerja Kementerian Koperasi dan UKM dengan terdakwa Hendra Saputra.

Pada sidang dengan agenda mendengar keterangan dari saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan sosok Riefan Avrian atau anak kandung dari Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan. Riefan Avrian yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka ini tidak dapat hadir lantaran mengaku sedang sakit.

"Saudara Riefan Avrian tidak dapat hadir. Ini ada surat izinnya, di surat ini tertulis mengalami vertigo," ujar Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2014).

Padahal, rencananya Riefan selaku pemilik PT Rifuel tersebut rencananya akan dikonfrontir dengan 5 saksi yang dihadirkan jaksa terkait kepemilikan PT Imaji Media yang merupakan pemenang tender proyek videotron.

"Ini kita periksa saksi lainnya. Notaris-notaris. Jika ada sesuatu yang harus dicari, Riefan akan tetap dipanggil," kata Hakim Nani.

Pada perkara ini, Hendra Saputra yang merupakan seorang office boy PT Rifuel atau perusahaan milik Riefan tiba-tiba diangkat menjadi Direktur Utama PT Imaji Media untuk mengikuti tender proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.

PT Imaji sebagai perusahaan yang baru berdiri dapat memenangi proyek Videotron. Pembayaran proyek videotron kemudian masuk ke rekening Hendra selaku Dirut PT Imaji Media. Namun, rekening ini dikuasai oleh Riefan.

Dari keuntungan proyek yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp 4,5 miliar tersebut, Hendra hanya mendapat bagian Rp 19 juta. Sementara keuntungan lainnya diterima oleh Riefan yang ayahnya menjabat di kementerian tersebut. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya