Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan pihaknya bersama Lukman membicarakan mengenai permasalahan seputar penyelenggaraan ibadah haji. KPK saat ini tengah menelisik dugaan korupsi pada sektor tersebut.
Lukman yang menggantikan Suryadharma Ali itu ke Gedung KPK didampingi Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Abdul Jamil yang menggantikan Anggito Abimanyu.
"Tujuan utama kedatangan Pak Menteri dan Pak Dirjen PHU yang baru untuk memahami persoalan-persoalan yang akhir-akhir ini muncul pada sektor yang terkait dengan perjalanan haji. Itu sebuah realitas," ujar Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/6/2014).
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini menjelaskan, Lukman bersama Jamil meminta penjelasan pada sektor apa saja yang punya keterkaitan dengan permasalahan penyelenggaraan ibadah haji. Selain juga, mereka sebagai pejabat baru meminta penjelasan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan gratifikasi.
Busyro menambahkan, dalam pertemuan itu bisa disimpulkan, KPK memberi sejumlah rekomendasi terkait penyelenggaraan haji. Sebab, Lukman dan Jamil sebagai petinggi Kemenag yang baru memiliki fokus melakukan mapping secara internal guna pencegahan.
"Dan dalam rangka itu KPK berikan masukan-masukan," ujarnya.
Masukan pertama, lanjut Busyro, adalah revisi undang-undang penyelenggaraan haji. Berdasarkan kajian-kajian dari Deputi Pencegahan KPK, perlu ada penekanan pentingnya pemisahan antara fungsi regulator dengan fungsi pelaksana.
"Yang kami sampaikan lebih banyak dari kebijakan-kebijakan KPK pada tahun 2008 yang sudah melakukan kajian-kajian tentang sistem di Kemenag. Kala itu sudah ada 44 saran yang sudah disampaikan pimpinan KPK jilid 2," ujarnya.
Kedua, kata Busyro, pentingnya penyelesaian peraturan atau aspek-aspek regulasi yang terkait penyelenggaran ibadah haji. Berikut pula aturan pelaksanaannya.
Lalu ketiga, perlu adanya standardisasi komponen indirect cost dan kepatuhan pelaksanaannya. Dan masukan terakhir adalah tentang kuota haji dengan tujuan agar bisa ditransparansikan. Yang mana tekanannya kuota haji bisa menjadi hak utama dari calon ibadah haji.
Masukan terakhir itu, kata Busryo, juga dimaksudkan agar kuota jamaah haji yang gagal berangkat karena suatu alasan bisa diberikan kepada jamaah lain yang sebelumnya sudah mengantre.
"Itu poin-poin pentingnya," tutup Busyro. (Sss)
Rekomendasi KPK untuk Menag Baru Terkait Penyelenggaraan Haji
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan pihaknya bersama Lukman membicarakan mengenai permasalahan seputar penyelenggaraan ibadah haji.
Diperbarui 10 Jun 2014, 17:51 WIBDiterbitkan 10 Jun 2014, 17:51 WIB
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan sedikitnya 2 masalah yang selama ini terjadi dalam hasil kajian bidang pencegahan KPK terkait alokasi anggaran pemerintah daerah terkait pengadaan barang dan jasa (Liputan6.com/JohanTallo).... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lebih dari 128.000 Orang Melayat Paus Fransiskus di Basilika Santo Petrus
Hyundai Pamer Sistem Hybrid Generasi Baru, Efisiensi Meningkat 45 Persen
Pengamanan Ketat Jelang Pemakaman Paus Fransiskus, Ada Penembak Jitu hingga Jet Tempur
Tips dan Panduan Lengkap Daftar Jadi PPSU Jakarta, Bisa Lewat Online atau Kelurahan
Soal 'Perintah Ibu' di Sidang Hasto, PDIP: Hanya Klaim dan Bohong
United Tractors Tebar Dividen Rp 2.151 per Saham
Vivo V50 Lite Dibanderol Rp 3,5 Jutaan, Mulai Tersedia di Pasaran
Manchester United Beri Diskon Striker Mandul, Tidak Sampai Setengah Harga Beli
Netflix Resmi Garap Enola Holmes 3, Berikut Bocoran Cerita dan Pemainnya
Cara Sederhana Mengenal Diri, Pilihan 5 Selai Buah Favorit Ungkap Kepribadian
Great Eastern dan Bank CTBC Tawarkan Perlindungan Sekaligus Perencanaan Warisan
Meroket Saat Ini, Harga Emas Rata-Rata Naik 9 Persen Tiap Tahun